Demokrat, Gerindra & PPP diduga langgar pidana pemilu
Rabu, 05 Maret 2014 - 19:25 WIB
Demokrat, Gerindra & PPP diduga langgar pidana pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Para pemantau pemilu telah menemukan dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana. Total temuan dugaan pelanggaran administrasi berjumlah 178, dan dugaan pelanggaran pidana berjumlah 9 pelanggaran.
Pemantau menyebut Partai Demokrat, Gerindra, dan PPP diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.
"Mereka iklan di media cetak. 26 Februari-4 Maret kita juga punya datanya. Iklan caleg di media cetak," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Temuan pelanggaran tersebut terjadi untuk wilayah Jabodetabek. Dugaan pelanggaran pidana memang hanya ditemukan untuk tiga partai tersebut, namun pelanggaran yang bersifat administrasi dilakukan hampir semua partai politik.
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU nomor 1 tahun 2013 menyoal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu calon anggota legislatif disebutkan, pelanggaran adimistrasi meliputi pemasangan alat peraga di luar zona yang telah ditentukan pemasangannya.
Berikutnya, pemasangan alat peraga di tempat yang merupakan fasilitas publik dan tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, pinggir jalan tol dan lain-lain. Sementara pelanggaran pidana meliputi, pemasangan iklan caleg secara perseorangan, dan dipasang di media cetak.
Dari temuan itu, Perludem meminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sekurang-kurangnya lima hari setelah laporan diserahkan. "Bawaslu berkewajiban untuk menindaklanjuti sejauh mana tindak lanjutnya terhadap laporan itu," sambungnya.
Pemantau menyebut Partai Demokrat, Gerindra, dan PPP diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.
"Mereka iklan di media cetak. 26 Februari-4 Maret kita juga punya datanya. Iklan caleg di media cetak," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Temuan pelanggaran tersebut terjadi untuk wilayah Jabodetabek. Dugaan pelanggaran pidana memang hanya ditemukan untuk tiga partai tersebut, namun pelanggaran yang bersifat administrasi dilakukan hampir semua partai politik.
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU nomor 1 tahun 2013 menyoal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu calon anggota legislatif disebutkan, pelanggaran adimistrasi meliputi pemasangan alat peraga di luar zona yang telah ditentukan pemasangannya.
Berikutnya, pemasangan alat peraga di tempat yang merupakan fasilitas publik dan tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, pinggir jalan tol dan lain-lain. Sementara pelanggaran pidana meliputi, pemasangan iklan caleg secara perseorangan, dan dipasang di media cetak.
Dari temuan itu, Perludem meminta kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sekurang-kurangnya lima hari setelah laporan diserahkan. "Bawaslu berkewajiban untuk menindaklanjuti sejauh mana tindak lanjutnya terhadap laporan itu," sambungnya.
(hyk)