Pengacara Anas minta KPK tak membabi buta
Rabu, 05 Maret 2014 - 15:25 WIB
Pengacara Anas minta KPK tak membabi buta
A
A
A
Sindonews.com - Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Ubaningrum, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membabi buta dalam menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada kliennya.
Namun, pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini tetap mengormati keputusan KPK. "Kita belum tahu tetapi kita hormati saja KPK, yang penting KPK tidak menerapkan TPPU secara membabi buta," kata Firman saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2014).
Firman mengatakan, perkara pokok yang disangkakan kepada Anas belum jelas, dia menantang KPK supaya kasus Anas segera dibawa kepersidangan. "Ini saja masih bolak-balik, membingungkan, mending langsung disidang saja, dari pada berlarut-larut," ucapnya.
Bahkan Firman menduga ada kepentingan politik di balik penetapan Anas sebagai tersangka TPPU. KPK dinilai hanya berani kepada kasus Anas, sementara dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas seakan dibiarkan. "KPK kepada Pak Anas keras, tetapi kepada Ibas lemah," tegasnya.
Dijelaskan Firman, tidak ada yang perlu ditakuti dengan pasal TPPU, terpenting KPK harus adil dalam menegakkan proses hukum. "TPPU ini kita belum diberitahu tetapi menghormati KPK, tetapi jangan sampai keadilannya dicederai," tukasnya.
KPK tetapkan Anas tersangka pencucian uang
Namun, pendiri Organisasi Masyarakat (Ormas) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini tetap mengormati keputusan KPK. "Kita belum tahu tetapi kita hormati saja KPK, yang penting KPK tidak menerapkan TPPU secara membabi buta," kata Firman saat dihubungi wartawan, Rabu (5/2/2014).
Firman mengatakan, perkara pokok yang disangkakan kepada Anas belum jelas, dia menantang KPK supaya kasus Anas segera dibawa kepersidangan. "Ini saja masih bolak-balik, membingungkan, mending langsung disidang saja, dari pada berlarut-larut," ucapnya.
Bahkan Firman menduga ada kepentingan politik di balik penetapan Anas sebagai tersangka TPPU. KPK dinilai hanya berani kepada kasus Anas, sementara dugaan keterlibatan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas seakan dibiarkan. "KPK kepada Pak Anas keras, tetapi kepada Ibas lemah," tegasnya.
Dijelaskan Firman, tidak ada yang perlu ditakuti dengan pasal TPPU, terpenting KPK harus adil dalam menegakkan proses hukum. "TPPU ini kita belum diberitahu tetapi menghormati KPK, tetapi jangan sampai keadilannya dicederai," tukasnya.
KPK tetapkan Anas tersangka pencucian uang
(maf)