KPK tetapkan Anas tersangka pencucian uang
Rabu, 05 Maret 2014 - 13:31 WIB
KPK tetapkan Anas tersangka pencucian uang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Anas dikenakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 uu Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang diubah dengan UU Juncto pasal 55.
Menurut Johan, saat ini penyidik fokus menelusuri aset Anas yang diduga dari hasil pencucian uang. "Penelusuran aset masih terus dilakukan. Apakah dalam TPPU sudah ada yang disita? Sampai hari ini saya belum dapat informasi," katanya.
Anas sudah menjalani masa penahanan di rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Anas disangka menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan Gedung Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita:
Anas: Penyidik KPK belum koreksi soal Harrier
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Anas dikenakan pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 uu Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang diubah dengan UU Juncto pasal 55.
Menurut Johan, saat ini penyidik fokus menelusuri aset Anas yang diduga dari hasil pencucian uang. "Penelusuran aset masih terus dilakukan. Apakah dalam TPPU sudah ada yang disita? Sampai hari ini saya belum dapat informasi," katanya.
Anas sudah menjalani masa penahanan di rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Anas disangka menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan Gedung Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berita:
Anas: Penyidik KPK belum koreksi soal Harrier
(dam)