KPK akan hadirkan Akil dalam persidangan Wawan
Rabu, 05 Maret 2014 - 12:46 WIB
KPK akan hadirkan Akil dalam persidangan Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Kalau saksinya khusus untuk Lebak (Banten), itu orang-orang yang sebagiannya sudah menjadi tersangka, pasti akan jadi saksi. Akil Mochtar pasti jadi saksi, pengacara (Susi) jadi saksi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Bambang menegaskan, semua pihak yang diduga terkait dengan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten akan dihadirkan ke persidangan. "Jadi kemungkinan besar semua orang yang berkaitan dengan (kasus sengketa pemilukada) Lebak dan Banten itu pasti akan dipanggil," ungkapnya.
Sidang besok dengan agenda pembacaan dakwaan Wawan oleh jaksa, KPK hanya fokus terkait dugaan suap di Pemilukada Banten. Sementara, hanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan masih dalam penyidikan.
"Jadi besok itu lebih banyak soal penyuapan. Penyuapannya itu kalau tidak salah terdiri dari dua, yang berkaitan dengan Lebak dan juga yang berkaitan dengan Banten sebenarnya," pungkasnya.
Pengacara Ratu Atut diperiksa terkait Pemilukada Lebak
"Kalau saksinya khusus untuk Lebak (Banten), itu orang-orang yang sebagiannya sudah menjadi tersangka, pasti akan jadi saksi. Akil Mochtar pasti jadi saksi, pengacara (Susi) jadi saksi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Bambang menegaskan, semua pihak yang diduga terkait dengan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak, Banten akan dihadirkan ke persidangan. "Jadi kemungkinan besar semua orang yang berkaitan dengan (kasus sengketa pemilukada) Lebak dan Banten itu pasti akan dipanggil," ungkapnya.
Sidang besok dengan agenda pembacaan dakwaan Wawan oleh jaksa, KPK hanya fokus terkait dugaan suap di Pemilukada Banten. Sementara, hanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan masih dalam penyidikan.
"Jadi besok itu lebih banyak soal penyuapan. Penyuapannya itu kalau tidak salah terdiri dari dua, yang berkaitan dengan Lebak dan juga yang berkaitan dengan Banten sebenarnya," pungkasnya.
Pengacara Ratu Atut diperiksa terkait Pemilukada Lebak
(maf)