Kasus SKRT, KPK periksa eks sopir MS Kaban
Rabu, 05 Maret 2014 - 10:50 WIB
Kasus SKRT, KPK periksa eks sopir MS Kaban
A
A
A
Sindonews.com - Muhammad Yusuf, mantan sopir mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiocom, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/3/2014).
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan sopir PT Masaro Andreanus Wibowo Murdion. Dia juga diperiksa sebagai saksi Anggoro. Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007.
Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi akhirnya KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China. Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.
KPK panggil MS Kaban dan mantan sopirnya
Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiocom, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/3/2014).
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan sopir PT Masaro Andreanus Wibowo Murdion. Dia juga diperiksa sebagai saksi Anggoro. Anggoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SKRT di Kemenhut tahun anggaran 2006-2007.
Anggoro sempat buron sejak 2009 lalu, tapi akhirnya KPK berhasil memulangkannya ke Indonesia setelah tertangkap di China. Pemilik PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008.
KPK panggil MS Kaban dan mantan sopirnya
(maf)