DPR minta ratifikasi pengendalian tembakau ditunda
Rabu, 05 Maret 2014 - 08:19 WIB
DPR minta ratifikasi pengendalian tembakau ditunda
A
A
A
Sindonews.com - DPR meminta pemerintah untuk menunda implementasi Framework Convention in Tobacco Control (FCTC). Mereka beralasan, agar tidak tumpang tindih dengan Undang-undang (UU) Pertembakauan yang sedang dirancang DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Kadir Karding menegaskan, pemerintah jangan dulu meratifikasi FCTC, karena akan berpengaruh pada kehidupan petani tembakau.
Baleg sendiri sudah mengirim surat penolakan ke pimpinan DPR pada 28 Februari lalu yang akan diteruskan ke presiden. Karding yakin, karena urgensi surat itu, pimpinan DPR sudah menyerahkan ke Istana.
"Kita minta pemerintah tidak melakukan ratifikasi, karena kami khawatir ada konten yang tumpang tindih (dengan RUU Pertembakauan) dan nantinya mempersulit," ujar Karding kepada wartawan di Jakarta, Selasa 4 Maret 2014.
RUU Pertembakauan sendiri, menurut Karding, sudah dalam tahap finalisasi di Baleg dan diharapkan akan selesai pada tahun ini. "Ini terus berproses, kami minta FCTC di-pending dulu, untuk kemudian nanti menyesuaikan dengan UU Pertembakauan," tegasnya.
Dia menegaskan, sektor industri tembakau nasional merupakan sektor industri ekonomi nasional yang telah mapan dengan prosentasi penyerapan tenaga kerja kerja yang tinggi, bahan baku mandiri. Tata niaganya juga telah terbentuk dan merupakan penyumbang penerimaan negara cukai dan pajak yang tidak sedikit.
Dia menegaskan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bukan tidak memperhatikan isu kesehatan. Namun dalam ratifikasi FCTC sudah jelas akan membunuh puluhan juta orang yang ada truktur bisnis rokok atau tembakau.
"PKB akan berbeda sikap dengan kementerian yang setuju FCTC. Aksesi ini akan membunuh puluhan juta orang yang bergantung pada tembakau," tandas dia.
Anggota Baleg DPR RI Poempida Hidayatullah sependapat dengan Karding. Menurut politikus Partai Golkar ini, alasan lain penundaan ini juga karena FCTC tidak berpihak pada kepentingan nasional.
Dikatakan, Indonesia memiliki kedaulatan hukum sendiri. Karena itu, bila pemerintah akan meratifikasi sebuah kesekepatan internasional, harus mempertimbangkan kepentingan nasional, khususnya kepentingan rakyat Indonesia.
Poempida menegaskan, FCTC berhubungan erat dengan kepentingan negara-negara maju. Mereka akan mengintervensi untuk menerima dan mengikuti FCTC. "Akibatnya kedaulatan perekonomian nasional pun diintervensi negara maju sehingga bertentangan dengan kepentingan perekonomian nasional," terangnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Kadir Karding menegaskan, pemerintah jangan dulu meratifikasi FCTC, karena akan berpengaruh pada kehidupan petani tembakau.
Baleg sendiri sudah mengirim surat penolakan ke pimpinan DPR pada 28 Februari lalu yang akan diteruskan ke presiden. Karding yakin, karena urgensi surat itu, pimpinan DPR sudah menyerahkan ke Istana.
"Kita minta pemerintah tidak melakukan ratifikasi, karena kami khawatir ada konten yang tumpang tindih (dengan RUU Pertembakauan) dan nantinya mempersulit," ujar Karding kepada wartawan di Jakarta, Selasa 4 Maret 2014.
RUU Pertembakauan sendiri, menurut Karding, sudah dalam tahap finalisasi di Baleg dan diharapkan akan selesai pada tahun ini. "Ini terus berproses, kami minta FCTC di-pending dulu, untuk kemudian nanti menyesuaikan dengan UU Pertembakauan," tegasnya.
Dia menegaskan, sektor industri tembakau nasional merupakan sektor industri ekonomi nasional yang telah mapan dengan prosentasi penyerapan tenaga kerja kerja yang tinggi, bahan baku mandiri. Tata niaganya juga telah terbentuk dan merupakan penyumbang penerimaan negara cukai dan pajak yang tidak sedikit.
Dia menegaskan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bukan tidak memperhatikan isu kesehatan. Namun dalam ratifikasi FCTC sudah jelas akan membunuh puluhan juta orang yang ada truktur bisnis rokok atau tembakau.
"PKB akan berbeda sikap dengan kementerian yang setuju FCTC. Aksesi ini akan membunuh puluhan juta orang yang bergantung pada tembakau," tandas dia.
Anggota Baleg DPR RI Poempida Hidayatullah sependapat dengan Karding. Menurut politikus Partai Golkar ini, alasan lain penundaan ini juga karena FCTC tidak berpihak pada kepentingan nasional.
Dikatakan, Indonesia memiliki kedaulatan hukum sendiri. Karena itu, bila pemerintah akan meratifikasi sebuah kesekepatan internasional, harus mempertimbangkan kepentingan nasional, khususnya kepentingan rakyat Indonesia.
Poempida menegaskan, FCTC berhubungan erat dengan kepentingan negara-negara maju. Mereka akan mengintervensi untuk menerima dan mengikuti FCTC. "Akibatnya kedaulatan perekonomian nasional pun diintervensi negara maju sehingga bertentangan dengan kepentingan perekonomian nasional," terangnya.
(maf)