Hakim ancam tersangkakan dan tahan Karen
Selasa, 04 Maret 2014 - 21:11 WIB
Hakim ancam tersangkakan dan tahan Karen
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta mengancam mentersangkakan dan menahan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah karena memberikan kesaksian yang tidak benar seperti apa yang didengar, diketahui, dan dialami Karen sebenarnya.
Awalnya empat hakim yakni Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, Anwar (anggota), Purwono Edi Santoso (anggota), dan Matheus Samiadji (anggota), yang menangani sidang terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandi menilai ada keanehan dan kejanggalan antara kesaksian Karen di persidangan dengan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 8 November 2013.
Hakim Matheus Samiadji mengingatkan, Karen agar tidak memberikan keterangan tidak benar atau kesaksian palsu dalam persidangan. Dia menilai, Karen tidak memberikan keterangan tidak sebenarnya dengan alasan bukan karena tidak alami, tapi mengambil resiko.
Dia mengingatkan, Karen bahwa ada sanksi yang bakal diterimanya. Menjadi saksi itu menyampaikan kebenaran itu adalah beribadah dan mendapat pahala.
"Hakim bisa langsung tetapkan (jadi tersangka) dan bisa langsung ditahan saudara saksi. Kami tidak menakut-nakuti, tapi mengingatkan," tegas Hakim Matheus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/14).
"Saudara saksi itu harus sampaikan yang sebenarnya," tegur Hakim Amin.
Karen dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima saksi lainnya yakni Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Suparta, Refi Harfini (anak kandung Rudi), Margareta Chairunisa Lumban Tobing (sales Toyota TB Simatupang), dan Zulfan Arif (Sales Konsultan Indobuana Autoraya).
Baca berita:
Tak sesuai BAP, Hakim Tipikor omeli Karen
Awalnya empat hakim yakni Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, Anwar (anggota), Purwono Edi Santoso (anggota), dan Matheus Samiadji (anggota), yang menangani sidang terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandi menilai ada keanehan dan kejanggalan antara kesaksian Karen di persidangan dengan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 8 November 2013.
Hakim Matheus Samiadji mengingatkan, Karen agar tidak memberikan keterangan tidak benar atau kesaksian palsu dalam persidangan. Dia menilai, Karen tidak memberikan keterangan tidak sebenarnya dengan alasan bukan karena tidak alami, tapi mengambil resiko.
Dia mengingatkan, Karen bahwa ada sanksi yang bakal diterimanya. Menjadi saksi itu menyampaikan kebenaran itu adalah beribadah dan mendapat pahala.
"Hakim bisa langsung tetapkan (jadi tersangka) dan bisa langsung ditahan saudara saksi. Kami tidak menakut-nakuti, tapi mengingatkan," tegas Hakim Matheus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/3/14).
"Saudara saksi itu harus sampaikan yang sebenarnya," tegur Hakim Amin.
Karen dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima saksi lainnya yakni Tenaga Ahli SKK Migas Hardiono, Presiden Direktur PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Suparta, Refi Harfini (anak kandung Rudi), Margareta Chairunisa Lumban Tobing (sales Toyota TB Simatupang), dan Zulfan Arif (Sales Konsultan Indobuana Autoraya).
Baca berita:
Tak sesuai BAP, Hakim Tipikor omeli Karen
(kri)