Rudi pernah ancam laporkan Karen ke Jero Wacik
Selasa, 04 Maret 2014 - 17:38 WIB
Rudi pernah ancam laporkan Karen ke Jero Wacik
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah mengungkap fakta pernah diancam oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, agar menyiapkan upeti USD150.000 dari perusahaannya untuk Komisi VII DPR.
Jika Karen tidak menyiapkan upeti tersebut, maka Rudi akan melaporkannya ke Menteri ESDM Jero Wacik. Upeti tersebut bertujuan agar APBNP Juli 2013 segera disahkan oleh DPR.
Penegasan itu disampaikan perempuan yang lebih dikenal dengan sebutan Karen Agustiawan itu dalam sidang lanjutan Rudi Rubiandini di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/3/14).
Fakta bermula saat Karen dicecar empat hakim, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, Anwar (anggota), Purwono Edi Santoso, dan Matheus Samiadji terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 8 November 2013.
Karen membenarkan, pernah ditelepon Rudi pada 12 Juni 2013 terkait permintaan dana USD150.000 Pertamina atas perintah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno. Dalam pembicaraan tersebut Rudi menyebutkan istilah 'buka kendang dan tutup kendang'.
Rudi mengatakan, bahwa SKK Migas diminta menyiapkan USD150.000 untuk 'buka kendang', sedangkan Pertamina USD150.000 untuk 'tutup kendang'. Istilah dan uang itu terkait dengan untuk pengesahan APBNP Juli 2013, yang akan dibahas Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR pada 12 Juni 2013 siang.
"Tutup kendang dan buka kendang itu yang jelas untuk DPR. Kata Pak Rudi bukanya dari saya, dari SKK Migas, tutupnya dari Pertamina," kata Karen.
Hakim Purnomo langsung membacakan BAP Karen. Di dalamnya Karen mengaku sudah memberikan uang USD150.000 itu langsung ke DPR. Di hadapan penyidik, Karen juga menuturkan Rudi akan melaporkan ke menteri. Keterangan BAP itu kemudian dikonfirmasi untuk menguji kebenaran materilnya.
"Coba saudara jelaskan soal permintaan Rudi atas perintah Waryono dan akan dilaporkan ke menteri. Apa menteri ESDM tahu?" tanya hakim Purnomo.
Karen membenarkan, ada pernyataannya bahwa uang sudah disampaikan ke DPR. Tetapi maksudnya agar Rudi menghentikan pembicaraan. Upeti itu bahkan tidak pernah diberikan Pertamina hingga kini.
"Pak Rudi menyampaikan akan dilaporkan ke menteri. Iya, Menteri ESDM. Tapi saya tidak tahu apakah Menteri ESDM tahu atau tidak (uang untuk anggota Komisi VII)," ujarnya.
Menurutnya, upeti itu tidak jadi diberikan karena pembiayaan Pertamina tidak ada hubungannya dengan APBN dan APBNP. Baik 2013 atapun sebelum-sebelumnya. Pembiayaan Pertamina dari usaha sendiri.
Dia mengaku selama menjadi Dirut Pertamina sejak 2009 tidak pernah ada orang DPR yang meminta langsung kepada dirinya uang berupa tunjangan hari raya (THR) ataupun uang lain. "Jadi tidak pernah ada baik kepada anggota Komisi VII maupun Banggar DPR," kilahnya.
Baca berita:
Diperiksa KPK, Dirut Pertamina merasa ngeri
Jika Karen tidak menyiapkan upeti tersebut, maka Rudi akan melaporkannya ke Menteri ESDM Jero Wacik. Upeti tersebut bertujuan agar APBNP Juli 2013 segera disahkan oleh DPR.
Penegasan itu disampaikan perempuan yang lebih dikenal dengan sebutan Karen Agustiawan itu dalam sidang lanjutan Rudi Rubiandini di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/3/14).
Fakta bermula saat Karen dicecar empat hakim, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, Anwar (anggota), Purwono Edi Santoso, dan Matheus Samiadji terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya saat pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 8 November 2013.
Karen membenarkan, pernah ditelepon Rudi pada 12 Juni 2013 terkait permintaan dana USD150.000 Pertamina atas perintah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno. Dalam pembicaraan tersebut Rudi menyebutkan istilah 'buka kendang dan tutup kendang'.
Rudi mengatakan, bahwa SKK Migas diminta menyiapkan USD150.000 untuk 'buka kendang', sedangkan Pertamina USD150.000 untuk 'tutup kendang'. Istilah dan uang itu terkait dengan untuk pengesahan APBNP Juli 2013, yang akan dibahas Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR pada 12 Juni 2013 siang.
"Tutup kendang dan buka kendang itu yang jelas untuk DPR. Kata Pak Rudi bukanya dari saya, dari SKK Migas, tutupnya dari Pertamina," kata Karen.
Hakim Purnomo langsung membacakan BAP Karen. Di dalamnya Karen mengaku sudah memberikan uang USD150.000 itu langsung ke DPR. Di hadapan penyidik, Karen juga menuturkan Rudi akan melaporkan ke menteri. Keterangan BAP itu kemudian dikonfirmasi untuk menguji kebenaran materilnya.
"Coba saudara jelaskan soal permintaan Rudi atas perintah Waryono dan akan dilaporkan ke menteri. Apa menteri ESDM tahu?" tanya hakim Purnomo.
Karen membenarkan, ada pernyataannya bahwa uang sudah disampaikan ke DPR. Tetapi maksudnya agar Rudi menghentikan pembicaraan. Upeti itu bahkan tidak pernah diberikan Pertamina hingga kini.
"Pak Rudi menyampaikan akan dilaporkan ke menteri. Iya, Menteri ESDM. Tapi saya tidak tahu apakah Menteri ESDM tahu atau tidak (uang untuk anggota Komisi VII)," ujarnya.
Menurutnya, upeti itu tidak jadi diberikan karena pembiayaan Pertamina tidak ada hubungannya dengan APBN dan APBNP. Baik 2013 atapun sebelum-sebelumnya. Pembiayaan Pertamina dari usaha sendiri.
Dia mengaku selama menjadi Dirut Pertamina sejak 2009 tidak pernah ada orang DPR yang meminta langsung kepada dirinya uang berupa tunjangan hari raya (THR) ataupun uang lain. "Jadi tidak pernah ada baik kepada anggota Komisi VII maupun Banggar DPR," kilahnya.
Baca berita:
Diperiksa KPK, Dirut Pertamina merasa ngeri
(kri)