KPU minta parpol daftarkan calon jurkam
Selasa, 04 Maret 2014 - 15:29 WIB
KPU minta parpol daftarkan calon jurkam
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 akan dilaksanakan pada 16 Maret 2014 mendatang. Maka itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada partai politik (parpol) untuk mendaftarkan calon juru kampanye (jurkam) di tingkat KPU pusat dan daerah.
"Juru kampanye tersebut dapat didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya. Sementara kampanye untuk calon anggota DPD RI diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Dikatakan dia, untuk menjadi jurkam, parpol dipersilakan untuk menunjuk jurkam dari pengurus parpol, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, perorangan atau bahkan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye pemilu atau event organizer pemilu.
Adapun peserta pemilu nonpartai seperti calon anggota DPD, KPU mempersilakan untuk mengangkat jurkam dari kalangan perorangan, maupun menggandeng event organizer. Juru kampanye tersebut wajib didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
"Pendaftaran identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye peserta pemilu. Identitas mereka ditandatangani pengurus parpol sesuai tingkatan atau calon bersangkutan dan calon anggota DPD RI," imbuhnya.
Ferry menegaskan, jadwal kampanye umum nasional telah ditetapkan selama 21 hari yakni dari tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014. Waktu pelaksanaan kampanye dimulai dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, dengan lokasi seperti lapangan atau stadion seperti alun-alun daerah setempat.
Dalam pelaksanaan kampanye, parpol diminta memperhatikan daya tampung lokasi, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye.
"Satu lagi hal yang sangat penting, pelaksanaan kampanye rapat umum wajib menghormati hari dan waktu ibadah," tutup pria yang pernah menjabat Ketua KPU Jawa Barat ini.
"Juru kampanye tersebut dapat didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya. Sementara kampanye untuk calon anggota DPD RI diselenggarakan oleh calon yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Dikatakan dia, untuk menjadi jurkam, parpol dipersilakan untuk menunjuk jurkam dari pengurus parpol, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, perorangan atau bahkan organisasi penyelenggara kegiatan kampanye pemilu atau event organizer pemilu.
Adapun peserta pemilu nonpartai seperti calon anggota DPD, KPU mempersilakan untuk mengangkat jurkam dari kalangan perorangan, maupun menggandeng event organizer. Juru kampanye tersebut wajib didaftarkan kepada KPU sesuai tingkatannya.
"Pendaftaran identitas juru kampanye disampaikan ke KPU sesuai tingkatan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye peserta pemilu. Identitas mereka ditandatangani pengurus parpol sesuai tingkatan atau calon bersangkutan dan calon anggota DPD RI," imbuhnya.
Ferry menegaskan, jadwal kampanye umum nasional telah ditetapkan selama 21 hari yakni dari tanggal 16 Maret sampai 5 April 2014. Waktu pelaksanaan kampanye dimulai dari pukul 09.00 sampai 17.00 WIB, dengan lokasi seperti lapangan atau stadion seperti alun-alun daerah setempat.
Dalam pelaksanaan kampanye, parpol diminta memperhatikan daya tampung lokasi, dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka dan atau bendera yang bukan tanda gambar partai yang sedang kampanye.
"Satu lagi hal yang sangat penting, pelaksanaan kampanye rapat umum wajib menghormati hari dan waktu ibadah," tutup pria yang pernah menjabat Ketua KPU Jawa Barat ini.
(kri)