KPU tetapkan jadwal & zona kampanye tingkat provinsi
Selasa, 04 Maret 2014 - 14:58 WIB
KPU tetapkan jadwal & zona kampanye tingkat provinsi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan zonasi kampanye Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2014. Dalam kampanye yang dilaksanakan 16 Maret hingga 5 April mendatang, kampanye akan dilakukan empat partai politik di setiap zona atau provinsi dalam satu hari.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan memberikan porsi yang sama kepada setiap peserta pemilu dan partai politik (parpol).
"KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal. Parpol dapat menggunakan atau tidak menggunakan fasilitasi yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Ferry menjelaskan, kampanye umum akan berlangsung selama 21 hari. Dalam pembagian zona, provinsi yang memiliki dua daerah pemilihan akan menggelar kampanye dua kali. Sementara untuk provinsi yang memiliki tiga dapil akan digelar kampanye sebanyak tiga kali.
Adapun provinsi yang memiliki tiga dapil lebih, maka akan mendapat jatah kampanye sebanyak lima kali. Menurutnya, ada 26 provinsi dengan satu sampai dua dapil, empat provinsi dengan tiga dapil dan tiga provinsi dengan lebih dari tiga dapil yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Khusus untuk tiga provinsi di Jawa tersebut, maka masing-masing partai akan mendapat jatah kampanye sebanyak lima kali. "Dengan demikian setiap parpol akan berkampanye sebanyak 79 kali di 77 dapil untuk DPR," tutur Ferry.
Selain itu, untuk parpol lokal Aceh, kampanye rapat umum dilakukan bersama dengan parpol nasional. Polanya, setiap empat parpol nasional dan satu parpol lokal melakukan kampanye untuk setiap hari di setiap kabupaten atau kota dan kecamatan. "Penetapan jadwal kampanye rapat umum dilaksanakan berdasarkan nomor urut partai," tambahnya.
Dia menambahkan, pembagian lokasi kampanye menjadi tugas KPU tingkat kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengaturnya. Sementara fungsi pengurus partai di tingkat pusat adalah mengatur kampanye untuk calon anggota DPR.
Sementara pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi dilaksanakan oleh pengurus partai tingkat provinsi atau calon anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya pelaksanaan kampanye anggota DPRD kabupaten/kota diselenggarakan pengurus parpol tingkat kabupaten atau kota dan atau calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan memberikan porsi yang sama kepada setiap peserta pemilu dan partai politik (parpol).
"KPU akan memfasilitasi pelaksanaan kampanye rapat umum itu dari segi lokasi dan jadwal. Parpol dapat menggunakan atau tidak menggunakan fasilitasi yang sudah disiapkan penyelenggara Pemilu," ujar Ferry di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Ferry menjelaskan, kampanye umum akan berlangsung selama 21 hari. Dalam pembagian zona, provinsi yang memiliki dua daerah pemilihan akan menggelar kampanye dua kali. Sementara untuk provinsi yang memiliki tiga dapil akan digelar kampanye sebanyak tiga kali.
Adapun provinsi yang memiliki tiga dapil lebih, maka akan mendapat jatah kampanye sebanyak lima kali. Menurutnya, ada 26 provinsi dengan satu sampai dua dapil, empat provinsi dengan tiga dapil dan tiga provinsi dengan lebih dari tiga dapil yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Khusus untuk tiga provinsi di Jawa tersebut, maka masing-masing partai akan mendapat jatah kampanye sebanyak lima kali. "Dengan demikian setiap parpol akan berkampanye sebanyak 79 kali di 77 dapil untuk DPR," tutur Ferry.
Selain itu, untuk parpol lokal Aceh, kampanye rapat umum dilakukan bersama dengan parpol nasional. Polanya, setiap empat parpol nasional dan satu parpol lokal melakukan kampanye untuk setiap hari di setiap kabupaten atau kota dan kecamatan. "Penetapan jadwal kampanye rapat umum dilaksanakan berdasarkan nomor urut partai," tambahnya.
Dia menambahkan, pembagian lokasi kampanye menjadi tugas KPU tingkat kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengaturnya. Sementara fungsi pengurus partai di tingkat pusat adalah mengatur kampanye untuk calon anggota DPR.
Sementara pelaksanaan kampanye anggota DPRD Provinsi dilaksanakan oleh pengurus partai tingkat provinsi atau calon anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya pelaksanaan kampanye anggota DPRD kabupaten/kota diselenggarakan pengurus parpol tingkat kabupaten atau kota dan atau calon anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
(dam)