Wacana asuransi untuk pasien akibat asap rokok
Selasa, 04 Maret 2014 - 01:02 WIB
Wacana asuransi untuk pasien akibat asap rokok
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Kesejahteran Rakyat (Kemenko Kesra) menyatakan, untuk mengatasi pasien akibat rokok, akan dibuatkan asuransi.
Hal tersebut dikatakan Deputi Menko Kesra bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Emil Agustino. Menurutnya, penyakit akibat hobi seperti narkoba, merokok dan lainya tidak akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk itu sebagai jalan keluarnya maka harus dibuatkan asuransi untuk menangung mereka yang sakit akibat rokok. Dana yang dikeluarkan nantinya, didapat dari iuran rokok yang dibeli melalui premi yang ditetapkan dan cukai yang dinaikkan.
Hal ini merupakan upaya mencegah agar masyarakat membeli rokok dan bermain dengan penyakit akibat rokok. “Cukai yang didapat tidak banyak, sedikit sekali, sekitar Rp200-300. Tetapi jika dikumpulkan menjadi banyak. Maka dana tersebut harus ada yang mengumpulkan dan dikelola oleh auransi. Karena mereka perlu di-cover,” papar Emil saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 3 Maret 2014.
Terkait dengan pemberlakuan picture warning sebagai penerapan PP Nomor 109 Tahun 2012 maka harus dilakukan sosialisasi. Yang terpenting adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada generasi bangsa, bahwa bahaya merokok seperti dan peringatan lainya.
“Merokok itu hak, tetapi jangan membuat sakit dengan merokok di tempat umum, di tempat ber AC, di tempat rapat. Kecuali di ruangan khusus merokok,” kata dia.
Untuk itu, Kemenkes jangan terlalu gampang mengeluarkan aturan jika nanti di lapangan tidak diimplementasikan oleh industri. Maka industri rokok haruslah komitmen. “PP itu kan harus ada aturan pedoman, dan sampai sekaranag pedoman itu belum keluar. Maka pendukung regulasi tersebut harus cepat dikeluarkan untuk implementasi,” tegasnya.
Kemasan rokok wajib cantumkan peringatan tanda bahaya
Hal tersebut dikatakan Deputi Menko Kesra bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Emil Agustino. Menurutnya, penyakit akibat hobi seperti narkoba, merokok dan lainya tidak akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk itu sebagai jalan keluarnya maka harus dibuatkan asuransi untuk menangung mereka yang sakit akibat rokok. Dana yang dikeluarkan nantinya, didapat dari iuran rokok yang dibeli melalui premi yang ditetapkan dan cukai yang dinaikkan.
Hal ini merupakan upaya mencegah agar masyarakat membeli rokok dan bermain dengan penyakit akibat rokok. “Cukai yang didapat tidak banyak, sedikit sekali, sekitar Rp200-300. Tetapi jika dikumpulkan menjadi banyak. Maka dana tersebut harus ada yang mengumpulkan dan dikelola oleh auransi. Karena mereka perlu di-cover,” papar Emil saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 3 Maret 2014.
Terkait dengan pemberlakuan picture warning sebagai penerapan PP Nomor 109 Tahun 2012 maka harus dilakukan sosialisasi. Yang terpenting adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada generasi bangsa, bahwa bahaya merokok seperti dan peringatan lainya.
“Merokok itu hak, tetapi jangan membuat sakit dengan merokok di tempat umum, di tempat ber AC, di tempat rapat. Kecuali di ruangan khusus merokok,” kata dia.
Untuk itu, Kemenkes jangan terlalu gampang mengeluarkan aturan jika nanti di lapangan tidak diimplementasikan oleh industri. Maka industri rokok haruslah komitmen. “PP itu kan harus ada aturan pedoman, dan sampai sekaranag pedoman itu belum keluar. Maka pendukung regulasi tersebut harus cepat dikeluarkan untuk implementasi,” tegasnya.
Kemasan rokok wajib cantumkan peringatan tanda bahaya
(maf)