Pelanggaran kampanye, Gerindra terancam dipidana
Selasa, 04 Maret 2014 - 05:06 WIB
Pelanggaran kampanye, Gerindra terancam dipidana
A
A
A
Sindonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terus mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan pidana pelanggaran kampanye Partai Gerindra di Kabupaten Kebumen pada Minggu 2 Maret 2014. Sejauh ini, belum ada tersangka atas insiden tersebut.
Dua orang yang diperiksa oleh Bawaslu, masing-masing Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen Shandy Kuncoro dan Ketua Panitia acara jalan sehat dan pengajian akbar yang dianggap menjurus kampanye, yakni R Darhadi.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa atribut Partai Gerindra sebagai alat bukti terkait dugaan pelanggaran yang menjurus ke pidana itu. Di antaranya payung, baju, bendera, dan kaos yang merupakan alat peraga kampanye.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami koordinasikan dengan gakumdu (penegakan hukum terpadu) setempat, mulai dari Panwaslu Kebumen, Polres Kebumen dan Kejari Kebumen. Dilihat perkembangannya bagaimana, bisa saja nanti kami tarik ke Jawa Tengah,” ungkapnya saat dihubungi telepon selulernya oleh SINDO, Senin (3/3/2014).
Walaupun belum penetapan tersangka, Teguh yakin insiden tersebut berpotensi besar pidana. Ia merinci pada acara jalan sehat dan pengajian akbar itu diduga terdapat money politic, kampanye di luar jadwal hingga potensi keterlibatan PNS di sana. Untuk PNS ini masih ditelusuri.
“Mereka yang kami periksa, untuk klarifikasi. Tentunya kami akan gali lebih jauh, potensi pidana pada kegiatan itu besar. Izin ke kepolisian itu jalan sehat dan pengajian namun kegiatannya menjurus ke kampanye,” tambahnya.
Diketahui, acara Partai Gerindra di Kabupaten Kebumen dihentikan Bawaslu Jawa Tengah. Acara yang digelar di alun-alun Kebumen itu sekaligus mengenalkan Caleg DPR RI Dapil 7, Durori Wonodipuro.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Dwi Yasmanto mengklaim kegiatan itu bukan kegiatan resmi Partai Gerindra.
“Itu yang menyelenggarakan Bapak Durori, bukan kegiatan resmi Partai Gerindra. Kami berharap Bawaslu bisa adil dan memahami kegiatan tersebut adalah jalan sehat dan pengajian,” katanya melalui pesan singkat SMS yang diterima SINDO.
Terkait klaim kegiatan tersebut bukan kegiatan resmi partai, Teguh Purnomo berkomentar kegiatan Durori ataupun Partai Gerindra tidak bisa dipisahkan.
Dua orang yang diperiksa oleh Bawaslu, masing-masing Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen Shandy Kuncoro dan Ketua Panitia acara jalan sehat dan pengajian akbar yang dianggap menjurus kampanye, yakni R Darhadi.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa atribut Partai Gerindra sebagai alat bukti terkait dugaan pelanggaran yang menjurus ke pidana itu. Di antaranya payung, baju, bendera, dan kaos yang merupakan alat peraga kampanye.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kami koordinasikan dengan gakumdu (penegakan hukum terpadu) setempat, mulai dari Panwaslu Kebumen, Polres Kebumen dan Kejari Kebumen. Dilihat perkembangannya bagaimana, bisa saja nanti kami tarik ke Jawa Tengah,” ungkapnya saat dihubungi telepon selulernya oleh SINDO, Senin (3/3/2014).
Walaupun belum penetapan tersangka, Teguh yakin insiden tersebut berpotensi besar pidana. Ia merinci pada acara jalan sehat dan pengajian akbar itu diduga terdapat money politic, kampanye di luar jadwal hingga potensi keterlibatan PNS di sana. Untuk PNS ini masih ditelusuri.
“Mereka yang kami periksa, untuk klarifikasi. Tentunya kami akan gali lebih jauh, potensi pidana pada kegiatan itu besar. Izin ke kepolisian itu jalan sehat dan pengajian namun kegiatannya menjurus ke kampanye,” tambahnya.
Diketahui, acara Partai Gerindra di Kabupaten Kebumen dihentikan Bawaslu Jawa Tengah. Acara yang digelar di alun-alun Kebumen itu sekaligus mengenalkan Caleg DPR RI Dapil 7, Durori Wonodipuro.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Dwi Yasmanto mengklaim kegiatan itu bukan kegiatan resmi Partai Gerindra.
“Itu yang menyelenggarakan Bapak Durori, bukan kegiatan resmi Partai Gerindra. Kami berharap Bawaslu bisa adil dan memahami kegiatan tersebut adalah jalan sehat dan pengajian,” katanya melalui pesan singkat SMS yang diterima SINDO.
Terkait klaim kegiatan tersebut bukan kegiatan resmi partai, Teguh Purnomo berkomentar kegiatan Durori ataupun Partai Gerindra tidak bisa dipisahkan.
(kri)