Laporan dana kampanye 12 parpol hampir Rp2 triliun
Senin, 03 Maret 2014 - 10:04 WIB
Laporan dana kampanye 12 parpol hampir Rp2 triliun
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Minggu, 2 Maret 2014 petang, resmi menutup jadwal pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.
Berdasarkan hasil laporan tahap kedua itu tercatat, dana kampanye parpol hampir mencapai Rp2 triliun. Selanjutnya, dana laporan kampanye parpol ini akan diverifikasi hingga beberapa hari ke depan.
"Kita lakukan verifikasi mungkin sampai tanggal 5 (Maret)," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ketika dikonfirmasi Sindonews, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Berikut jumlah total masing-masing pelaporan dana kampanye 12 parpol dari tahap pertama dan kedua, Partai Nasdem Rp138.977.622.854, PKB Rp69.704.938.236, PKS Rp82.481.388.425, PDIP Rp220.842.436.120, Golkar Rp174.037.763.861.
Selanjutnya, Partai Gerindra Rp306.580.579.070, Partai Demokrat Rp268.091.134.444, PAN Rp256.342.968.557, PPP Rp96.771.178.018, Partai Hanura Rp241.072.137.926, PBB Rp47.407.872.785, dan PKPI Rp36.382.719.813.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 mensyaratkan 12 parpol wajib menyerahkan pelaporan dana kampanye tahap kedua. KPU juga memberi kesempatan hingga lima hari kepada parpol untuk melakukan perbaikan jika masih terdapat kesalahan dalam laporannya.
Berdasarkan hasil laporan tahap kedua itu tercatat, dana kampanye parpol hampir mencapai Rp2 triliun. Selanjutnya, dana laporan kampanye parpol ini akan diverifikasi hingga beberapa hari ke depan.
"Kita lakukan verifikasi mungkin sampai tanggal 5 (Maret)," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, ketika dikonfirmasi Sindonews, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Berikut jumlah total masing-masing pelaporan dana kampanye 12 parpol dari tahap pertama dan kedua, Partai Nasdem Rp138.977.622.854, PKB Rp69.704.938.236, PKS Rp82.481.388.425, PDIP Rp220.842.436.120, Golkar Rp174.037.763.861.
Selanjutnya, Partai Gerindra Rp306.580.579.070, Partai Demokrat Rp268.091.134.444, PAN Rp256.342.968.557, PPP Rp96.771.178.018, Partai Hanura Rp241.072.137.926, PBB Rp47.407.872.785, dan PKPI Rp36.382.719.813.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 mensyaratkan 12 parpol wajib menyerahkan pelaporan dana kampanye tahap kedua. KPU juga memberi kesempatan hingga lima hari kepada parpol untuk melakukan perbaikan jika masih terdapat kesalahan dalam laporannya.
(kur)