KPU sibuk urus dana parpol
Sabtu, 01 Maret 2014 - 12:58 WIB
KPU sibuk urus dana parpol
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini dan Minggu besok menjadi waktu sibuk bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada dua hari tersebut merupakan saat bagi KPU untuk menerima laporan dana kampanye partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2014.
Komisioner KPU Arief Budiman mengaku, pihaknya 'ogah' meliburkan lembaganya lantaran dua hari tersebut adalah waktu yang sempit dan krusial untuk parpol serahkan dana kampanyenya. "Kami siapkan (waktu) untuk partai-partai yang mau melaporkan dana kampanye," kata Arief, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Sabtu (28/2/2014).
Diketahui, hari ini merupakan H-1 bagi parpol untuk menyerahkan pelaporan dana kampanye. Sebab, tanggal 2 Maret 2014 besok, merupakan batas akhir untuk parpol menyerahkan laporan keuangannya.
Pada Jumat 28 Februari 2014 lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyerahkan laporan dana kampanyenya. Dalam laporannya, PDIP memiliki dana kampanye sebesar Rp220 miliar, dan PBB sebesar Rp47,9 miliar.
Sementara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nasional Demokrat (Nasdem) yang awalnya bakal melaporkan kemarin, akhirnya baru hari ini akan melaporkan dana kampanyenya. Rencananya Nasdem melaporkan dananya pada siang ini, PKB sedang berlangsung, dan Partai Demokrat nanti sore.
Seperti diketahui dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013 menegaskan parpol peserta pemilu wajib menyerahkan laporan dana kampanyenya. Sementara calon legislatif (caleg) masuk di dalam laporan dana parpol. Untuk parpol yang tak melaporkan dana kampanye pada 2 Maret 2014 ini akan terkena sanksi. Adapun sanksi paling berat adalah diskualifikasi dari keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.
Adapun mekanisme pelaporan, untuk parpol berikut caleg DPR dilakukan di KPU pusat. Sementara untuk parpol dan caleg DPRD tingkat provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU provinsi.
Berita:
Dana Kampanye PDIP Rp220 miliar
Komisioner KPU Arief Budiman mengaku, pihaknya 'ogah' meliburkan lembaganya lantaran dua hari tersebut adalah waktu yang sempit dan krusial untuk parpol serahkan dana kampanyenya. "Kami siapkan (waktu) untuk partai-partai yang mau melaporkan dana kampanye," kata Arief, saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Sabtu (28/2/2014).
Diketahui, hari ini merupakan H-1 bagi parpol untuk menyerahkan pelaporan dana kampanye. Sebab, tanggal 2 Maret 2014 besok, merupakan batas akhir untuk parpol menyerahkan laporan keuangannya.
Pada Jumat 28 Februari 2014 lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Bulan Bintang (PBB) telah menyerahkan laporan dana kampanyenya. Dalam laporannya, PDIP memiliki dana kampanye sebesar Rp220 miliar, dan PBB sebesar Rp47,9 miliar.
Sementara untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nasional Demokrat (Nasdem) yang awalnya bakal melaporkan kemarin, akhirnya baru hari ini akan melaporkan dana kampanyenya. Rencananya Nasdem melaporkan dananya pada siang ini, PKB sedang berlangsung, dan Partai Demokrat nanti sore.
Seperti diketahui dalam peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2013 menegaskan parpol peserta pemilu wajib menyerahkan laporan dana kampanyenya. Sementara calon legislatif (caleg) masuk di dalam laporan dana parpol. Untuk parpol yang tak melaporkan dana kampanye pada 2 Maret 2014 ini akan terkena sanksi. Adapun sanksi paling berat adalah diskualifikasi dari keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.
Adapun mekanisme pelaporan, untuk parpol berikut caleg DPR dilakukan di KPU pusat. Sementara untuk parpol dan caleg DPRD tingkat provinsi dan DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU provinsi.
Berita:
Dana Kampanye PDIP Rp220 miliar
(dam)