KPU khawatir pemilih keliru saat mencoblos
Jum'at, 28 Februari 2014 - 16:31 WIB
KPU khawatir pemilih keliru saat mencoblos
A
A
A
Sindonews.com - Pemungutan suara legislatif akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada pemilih, agar melaksanakan hak pilihnya dengan baik dan benar.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku, saat pemungutan suara nanti akan banyak kasus di lapangan. Di mana pemilih tidak paham saat mencoblos yang mengakibatkan banyak suara menjadi tidak sah.
"Akan banyak kasus di lapangan yang harus diantisipasi oleh KPU, dengan prinsip menghindari sebanyak mungkin suara tidak sah," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Dia mengatakan, untuk menghindari suara terbuang sia-sia, KPU telah membuat kebijakan, agar suara pemilih yang salah mencoblos tersebut, tetap menjadi hak partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg).
Ferry mencontohkan, bagi pemilih yang kedapatan mencoblos partai, maka suara sah masuk ke partai. Sedangkan untuk pemilih yang mencoblos caleg, maka suara sah untuk caleg. "Apabila mencoblos parpol dan (satu) caleg saja maka sah untuk caleg," ujarnya.
Namun, kata Ferry, jika ada kasus di mana pemilih mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai, maka suara sah tersebut menjadi hak milik parpol. Hal itu, sebagai langkah penyelamatan hak kontitusi warga.
"Apabila ditemukan kasus di lapangan ada yang mencoblos caleg A dan caleg B dalam satu parpol, maka sah untuk parpol. Tapi itu kasuistik," pungkasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku, saat pemungutan suara nanti akan banyak kasus di lapangan. Di mana pemilih tidak paham saat mencoblos yang mengakibatkan banyak suara menjadi tidak sah.
"Akan banyak kasus di lapangan yang harus diantisipasi oleh KPU, dengan prinsip menghindari sebanyak mungkin suara tidak sah," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Dia mengatakan, untuk menghindari suara terbuang sia-sia, KPU telah membuat kebijakan, agar suara pemilih yang salah mencoblos tersebut, tetap menjadi hak partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg).
Ferry mencontohkan, bagi pemilih yang kedapatan mencoblos partai, maka suara sah masuk ke partai. Sedangkan untuk pemilih yang mencoblos caleg, maka suara sah untuk caleg. "Apabila mencoblos parpol dan (satu) caleg saja maka sah untuk caleg," ujarnya.
Namun, kata Ferry, jika ada kasus di mana pemilih mencoblos lebih dari satu caleg dalam satu partai, maka suara sah tersebut menjadi hak milik parpol. Hal itu, sebagai langkah penyelamatan hak kontitusi warga.
"Apabila ditemukan kasus di lapangan ada yang mencoblos caleg A dan caleg B dalam satu parpol, maka sah untuk parpol. Tapi itu kasuistik," pungkasnya.
(maf)