Kejati DKI tak tahu KPK supervisi kasus videotron

Jum'at, 28 Februari 2014 - 16:15 WIB
Kejati DKI tak tahu KPK supervisi kasus videotron
Kejati DKI tak tahu KPK supervisi kasus videotron
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta mengakui pihaknya tidak mengetahui adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

"Saya tidak tahu itu kalau ada supervisi dari KPK," kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantanu saat dikonfirmasi melalui telepon, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Menurut Wismantanu, sejauh ini masih belum ada koordinasi antara KPK dengan pihak Kejati DKI Jakarta, untuk melakukan koordinasi dalam menangani perkara tersebut. "Tidak ada koordinasi dengan pihak KPK. Untuk kasus itu, kita sudah masuk tahap dua yaitu penuntutan," pungkasnya.

Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.

Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.

KPK supervisi kasus diduga melibatkan anak Syarief Hasan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4839 seconds (0.1#10.140)