Selamatkan suara pemilih, KPU sahkan pemilih coblos 2 caleg

Jum'at, 28 Februari 2014 - 15:45 WIB
Selamatkan suara pemilih,...
Selamatkan suara pemilih, KPU sahkan pemilih coblos 2 caleg
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, tidak ada suara pemilih terbuang sia-sia. Untuk itu, KPU mengganggap sah jika ada pemilih mencoblos dua calon anggota legislatif (caleg) dalam satu partai.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, kendati membolehkan pemilih mencoblos dua caleg, namun suara itu tidak diberikan untuk caleg, melainkan untuk partai politik (parpol).

"Selama coblosannya (caleg) masih dalam satu partai, maka suaranya diberikan ke partai," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Menurut Sigit, cara tersebut sebagai konsekuensi dari pemilu dengan sistem proporsional terbuka, yang disepakati pada Pemilu 2014 ini. Sigit menuturkan, kesalahan administrasi yang dilakukan pemilih tetap harus dijamin ha kontitusinya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, hal itu juga berlaku untuk hak suara parpol. "Prinsip pertama kedaulatan rakyat harus dijaga," tegasnya.

Dia menambahkan, berpulang pada Pemilu 2009, sebanyak 14 juta pemilih terbuang sia-sia lantaran dianggap tidak sah dengan aturan yang diterapkan. Aturan itu antara lain, tak dianggap sah apabila pemilih memilih dua caleg dalam satu partai.

Sigit menyayangkan, jika suara pemilih banyak yang hilang karena sistem yang terlalu memberatkan. Padahal, kata dia, tugas KPU dituntut untuk meningkatkan partisipasi pemilih semakin bertambah.

"Satu sisi mendorong partisipasi, tapi dengan mudah menegasikan suara mereka dengan teknis administrasif, padahal pilihan mereka untuk individu (caleg) atau calon tertentu," tambahnya.
(maf)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved