Selamatkan suara pemilih, KPU sahkan pemilih coblos 2 caleg

Jum'at, 28 Februari 2014 - 15:45 WIB
Selamatkan suara pemilih, KPU sahkan pemilih coblos 2 caleg
Selamatkan suara pemilih, KPU sahkan pemilih coblos 2 caleg
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang, tidak ada suara pemilih terbuang sia-sia. Untuk itu, KPU mengganggap sah jika ada pemilih mencoblos dua calon anggota legislatif (caleg) dalam satu partai.

Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, kendati membolehkan pemilih mencoblos dua caleg, namun suara itu tidak diberikan untuk caleg, melainkan untuk partai politik (parpol).

"Selama coblosannya (caleg) masih dalam satu partai, maka suaranya diberikan ke partai," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Menurut Sigit, cara tersebut sebagai konsekuensi dari pemilu dengan sistem proporsional terbuka, yang disepakati pada Pemilu 2014 ini. Sigit menuturkan, kesalahan administrasi yang dilakukan pemilih tetap harus dijamin ha kontitusinya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan, hal itu juga berlaku untuk hak suara parpol. "Prinsip pertama kedaulatan rakyat harus dijaga," tegasnya.

Dia menambahkan, berpulang pada Pemilu 2009, sebanyak 14 juta pemilih terbuang sia-sia lantaran dianggap tidak sah dengan aturan yang diterapkan. Aturan itu antara lain, tak dianggap sah apabila pemilih memilih dua caleg dalam satu partai.

Sigit menyayangkan, jika suara pemilih banyak yang hilang karena sistem yang terlalu memberatkan. Padahal, kata dia, tugas KPU dituntut untuk meningkatkan partisipasi pemilih semakin bertambah.

"Satu sisi mendorong partisipasi, tapi dengan mudah menegasikan suara mereka dengan teknis administrasif, padahal pilihan mereka untuk individu (caleg) atau calon tertentu," tambahnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7049 seconds (0.1#10.140)