Sumber dana PDIP dari caleg dan pengusaha

Jum'at, 28 Februari 2014 - 15:32 WIB
Sumber dana PDIP dari caleg dan pengusaha
Sumber dana PDIP dari caleg dan pengusaha
A A A
Sindonews.com - Dana kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 sebesar Rp220 miliar. Dana itu telah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Bendahara Umum PDIP Juliari Peter Batubara mengatakan sumber dana partainya dari calon legislatif (caleg) incumbent dan pengusaha. "Kebanyakan adalah dari pengusaha, tapi adalah simpatisan partai PDIP juga," ujar Juliari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Dia meyakinkan dana kampanye yang bakal digunakannya berasal dari sumber yang halal. Jika dianggap ada dana tak wajar, biarkan auditor publik maupun lembaga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang digandeng KPU yang menelusuri. "Kami di sini hanya mengolah data keuangan di partai," ujar Juliari.

Dari total dana kampaye PDIP, kata dia, sebanyak Rp130 miliar dilaporkan saat pelaporan tahap awal pada 27 Desember 2013. Kemudian, Rp90 miliar dilaporkan pada tahap kedua yang paling lambat diserahkan 2 Maret 2014 mendatang.

Pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD disebutkan pelaporan dana kampanye dilakukan oleh partai politik. Sementara, caleg sudah masuk di dalam laporan dana partai.

Juliari menegaskan, caleg di partainya dilarang menerima sumbangan. "Kalau caleg tidak boleh terima sumbangan. Yang boleh terima sumbangan itu parpol," ujarnya.

Berita:
Dana kampanye PDP Rp220 miliar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4675 seconds (0.1#10.140)