Dana kampanye PDIP Rp220 M

Jum'at, 28 Februari 2014 - 13:48 WIB
Dana kampanye PDIP Rp220 M
Dana kampanye PDIP Rp220 M
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lebih dulu menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahap kedua.

Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Rudianto Tjen mengatakan, jumlah laporan tersebut dihitung secara total dari laporan tahap awal yang dilakukan pada 27 Desember 2013 lalu.

"Kita kumpulkan semua total ada Rp220 miliar. Total dari periode awal sampai yang kedua," kata Rudianto, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).

Dia menyampaikan, dana itu bersumber dari dana kampanye calon legislatif (caleg), sumbangan dari partai dan kader serta sumbangan pihak ketiga, di luar partai.

Dia menambahkan, dana sumbangan dari partai untuk digunakan kampanye sebanyak 38 miliar. "Sisanya sumbangan caleg yang dipergunakan untuk kampanye di daerah," jelasnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 menetapkan bahwa semua peserta pemilu 2014 wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU. Di mana, dalam aturan itu menyebutkan peserta personal seperti caleg masuk dalam laporan parpol.

Sementara itu, KPU telah menjadwalkan laporan dana kampanye parpol pada 2 Maret 2014. Namun KPU masih memberikan kelonggaran waktu selama lima hari untuk melakukan perbaikan jika masih terdapat kesalahan dalam pelaporannya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5342 seconds (0.1#10.140)