PDIP akan laporkan dana kampanye ke KPU
Jum'at, 28 Februari 2014 - 09:26 WIB
PDIP akan laporkan dana kampanye ke KPU
A
A
A
Sindonews.com - Berdasakan jadwal batas akhir penyerahan laporan dana kampanye adalah 2 Maret 2014. Namun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana menyerahkan laporan dana kampanye lebih awal ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari pihak PDIP bahwa hari ini partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan datang ke KPU.
"Infonya jam sembilan. Tapi kita belum dapat konfirmasi lagi," ujar Ferry ketika dikonfirmasi Sindonews, dari Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 menetapkan bahwa semua peserta Pemilu 2014 wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU. Di mana, dalam aturan itu menyebutkan peserta personal seperti calon legislatif (caleg) masuk di dalam laporan parpol.
Meskipun batas akhir laporan dana kampanye parpol pada 2 Maret 2014, namun KPU memberikan kelonggaran waktu selama lima hari ke depan untuk melakukan perbaikan jika ada kesalahan parpol dalam melaporkan dana kampanyenya.
Ketua KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari pihak PDIP bahwa hari ini partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu akan datang ke KPU.
"Infonya jam sembilan. Tapi kita belum dapat konfirmasi lagi," ujar Ferry ketika dikonfirmasi Sindonews, dari Gedung KPU, Jakarta, Jumat (28/2/2014).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 menetapkan bahwa semua peserta Pemilu 2014 wajib melaporkan dana kampanye kepada KPU. Di mana, dalam aturan itu menyebutkan peserta personal seperti calon legislatif (caleg) masuk di dalam laporan parpol.
Meskipun batas akhir laporan dana kampanye parpol pada 2 Maret 2014, namun KPU memberikan kelonggaran waktu selama lima hari ke depan untuk melakukan perbaikan jika ada kesalahan parpol dalam melaporkan dana kampanyenya.
(kur)