Soal KUHP, Menkumham minta KPK proaktif
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebaiknya, menurut dia, KPK tidak perlu menunggu diundang dalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini. "Mari kita gunakan waktu bersama, manfaatkan waktu tujuh bulan ini untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi," tutur Menteri Menkumham Amir Syamsuddin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Dia mempersilakan KPK ikut memberi pandangan terkait rancangan rancangan undang-undang tersebut. "Mari kita sama-sama lihat pasal mana. Menurut pemerintah tidak ada satupun kewenangan khusus KPK itu yang menjadi terhalangi berdasarkan keadaan sekarang," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak pernah secara resmi diajak membahas RUU KUHAP dan KUHP. Seharusnya, kata dia, pembahasan itu mengajak lembaga yang berkepentingan. "Kami tidak pernah diajak secara resmi. Kalau lewat media, saya pikir itu lip service agar ditangkap keinginan untuk melibatkan KPK," kata Samadsaat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 19 Februari 2014.
Berita:
Jika revisi KUHP disponsori koruptor, Menkumham siap mundur
Sebaiknya, menurut dia, KPK tidak perlu menunggu diundang dalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ini. "Mari kita gunakan waktu bersama, manfaatkan waktu tujuh bulan ini untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi," tutur Menteri Menkumham Amir Syamsuddin, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Dia mempersilakan KPK ikut memberi pandangan terkait rancangan rancangan undang-undang tersebut. "Mari kita sama-sama lihat pasal mana. Menurut pemerintah tidak ada satupun kewenangan khusus KPK itu yang menjadi terhalangi berdasarkan keadaan sekarang," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak pernah secara resmi diajak membahas RUU KUHAP dan KUHP. Seharusnya, kata dia, pembahasan itu mengajak lembaga yang berkepentingan. "Kami tidak pernah diajak secara resmi. Kalau lewat media, saya pikir itu lip service agar ditangkap keinginan untuk melibatkan KPK," kata Samadsaat jumpa pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu 19 Februari 2014.
Berita:
Jika revisi KUHP disponsori koruptor, Menkumham siap mundur
(dam)