Tinjau ulang moratorium iklan politik
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan moratorium iklan kampanye dan iklan politik di televisi kembali dipertanyakan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk mencermati kembali kebijakan tersebut.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menyampaikan KPI memiliki kewenangan untuk menilai isi siaran karenanya mereka bisa meninjau ulang manfaat adanya moratorium tersebut.
"Perlu dicermati lagi. Pada akhirnya yang berhak (memutuskan) KPI. Saya rasa KPI harus mencermatilagi baik buruknya moratorium tersebut," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar itu mengatakan, peraturan mengenai penyiaran sudah diatur dengan alasan yang jelas. Apabila KPI menjalankan tugasnya dengan baik, maka moratorium tidak perlu lagi diperlukan.
"Kalau KPI bisa efektif, enggak perlu moratorium. Artinya peraturan yang sudah diatur. Kan sudah memadai, dan lagi lobang yang ada harus ditutup karena parpol punya hak untuk beriklan," ujarnya.
Sementara itu, Tantowi juga mengingatkan sampai saat ini definisi kampanye belum jelas. "Parpol masih sembunyi pada pasal kampanye, selama enggak menyebut nomor urut atau mengajak memilih, merasa masih dapat beriklan," tuntasnya.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menyampaikan KPI memiliki kewenangan untuk menilai isi siaran karenanya mereka bisa meninjau ulang manfaat adanya moratorium tersebut.
"Perlu dicermati lagi. Pada akhirnya yang berhak (memutuskan) KPI. Saya rasa KPI harus mencermatilagi baik buruknya moratorium tersebut," kata Tantowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar itu mengatakan, peraturan mengenai penyiaran sudah diatur dengan alasan yang jelas. Apabila KPI menjalankan tugasnya dengan baik, maka moratorium tidak perlu lagi diperlukan.
"Kalau KPI bisa efektif, enggak perlu moratorium. Artinya peraturan yang sudah diatur. Kan sudah memadai, dan lagi lobang yang ada harus ditutup karena parpol punya hak untuk beriklan," ujarnya.
Sementara itu, Tantowi juga mengingatkan sampai saat ini definisi kampanye belum jelas. "Parpol masih sembunyi pada pasal kampanye, selama enggak menyebut nomor urut atau mengajak memilih, merasa masih dapat beriklan," tuntasnya.
(dam)