KPK panggil MS Kaban dan mantan sopirnya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/2/2014) hari ini menjadwalkan memeriksa mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban.
Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus dugaan Korupsi pengurusan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007, Anggoro Widjojo.
”Yang bersangkutan (MS Kaban) dipanggil sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (27/2/2014).
Anggoro Widjojo yang merupakan bos PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008. Anggoro ditangkap di China pada akhir Januari tahun 2014.
Bersama MS Kaban, KPK juga memanggil mantan sopirnya Muhammad Yusuf. Dia juga diperiksa sebagai saksi. "Dia juga diperiksa sebagai saksi,"kata Priharsa.
Berita:
KPK cegah MS Kaban terkait kasus SKRT
Dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka kasus dugaan Korupsi pengurusan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007, Anggoro Widjojo.
”Yang bersangkutan (MS Kaban) dipanggil sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (27/2/2014).
Anggoro Widjojo yang merupakan bos PT Masaro Radiocom ini buron ke luar negeri saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan atau sesaat setelah KPK menggeledah kantor perusahaanya pada pertengahan 2008. Anggoro ditangkap di China pada akhir Januari tahun 2014.
Bersama MS Kaban, KPK juga memanggil mantan sopirnya Muhammad Yusuf. Dia juga diperiksa sebagai saksi. "Dia juga diperiksa sebagai saksi,"kata Priharsa.
Berita:
KPK cegah MS Kaban terkait kasus SKRT
(dam)