Bantah dapat tekanan, Erwiana siap hadapi persidangan

Rabu, 26 Februari 2014 - 09:44 WIB
Bantah dapat tekanan,...
Bantah dapat tekanan, Erwiana siap hadapi persidangan
A A A
Sindonews.com - Masih ingat dengan kasus seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur bernama Erwiana yang disiksa majikannya selama delapan bulan di Hong Kong.

Dengan diantar keluarga serta didampingi tim pengacaranya dari Mission For Migrant Workers (MFMW), serta Koordinator Komite Keadilan untuk Erwiana serta PRT di Hong Kong dan Lembaga Bantuan Hukum Erwiana (LBH) Yogyakarta, kembali menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo, Jawa Tengah.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, Erwiana mengaku pascapenyiksaan tersebut, dirinya sedikit mengalami gangguan penglihatan. Gangguan tersebut disebabkan sel-sel matannya rontok dan ada pembengkakan pada retina mata. Sehingga dirinya agak terganggu penglihatannya.

"Ada sedikit bayangan pada mata saya. Dan saya sekarang harus pakai kacamata karena mengalami minus seperempat (1/4). Terus selain pada mata, tadi juga diperiksa pada bagian syaraf," kata Erwiana dalam konfrensi pers,di Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2014).

"Dan hasilnya di syaraf saya ada pembengkakan. Terus tulang belakang saya juga sudah tidak normal. Dan hidung saya juga sampai sekarang juga patah. Jadi kalau dipakai untuk ingus tidak bisa,"papar Erwiana dalam konfrensi pers,di Rumah Sakit Kasih Ibu, Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2014).

Menyangkut kasus hukumnya di Hong Kong, Erwiana membantah bila dirinya mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, agar dirinya mencabut tuntutannya. Menurut Erwiana, isu bila dirinya mendapatkan tekanan agar mencabut gugatan terhadap majikannya itu tidak benar.

"Proses hukum saya terus berjalan. Kalau ada yang bilang saya mendapatkan tekanan, itu tidak benar," ujarnya.

Sementara itu Direktur Mission For Migrant Workers (MFMW) Hongkong Cynthia Telles selaku tim advokasi Erwiana di Hongkong mengatakan bila kedatangan dirinya ke Indonesia untuk berkoordinasi dengan pihak keluarga Erwiana termasuk pengacara Erwiana di Indonesia menjelang persidangan Erwiana.

Menurut Cynthia Telles saat ini dirinya belum memiliki rencana menuntut pemerintah Hongkong. Saat ini fokus utama pihaknya yaitu memperjuangkan keadilan untuk Erwiana agar majikannya tersebut mendapatkan hukuman setimpal.Termasuk ganti rugi yang harus dibayarkan majikan Erwiana terhadap perbuatannya yang membuat Erwiana menderita.

"Saat ini belum ada plan untuk menuntut pemerintah Hongkong dengan peraturannya yang merugikan. Karena fokusnya mendapatkan keadilan dulu bagi Erwiana dan termasuk meyakinkan hak-hak keuangan yang harus dia dapatkan dulu," jelas Cynthia.

Menyangkut berapa ganti rugi yang harus dibayarkan majikan kepada Erwiana itu,ungkap Cynthia, tergantung dua dokumen. Dokumen pertama itu adalah laporan dari pihak Kepolisian dan laporan dari Medis.

Pasalnya kedua dokumen tersebut yang bisa menjelaskan luka-luka apa yang diderita Erwiana dan kemungkinan cacat yang akan diderita Erwiana karena luka-lukannya tersebut.

"Untuk berapa nilai nominalnya itu belum ada jumlah resminya. Tapi didalam peraturan Departemen bantuan hukum Erwiana hanya akan diberi surat pengantar berapa tuntutan yang biasannya diatas 50 ribu Hong ong yang bila di kurskan ke rupiah sekitar Rp70 juta keatas," jelasnya.

Tak hanya itu saja, bila pihak Pengadilan Hong Kong tetap meminta agar Erwiana dihadirkan dalam persidangan, maka pihaknya selaku pengacara akan menuntut seluruh biaya keberangkatan Erwiana selama proses hukum di Hongkong ditanggung sepenuhnya oleh pihak majikan Erwiana.

Sedangkan dari Koordinator Komite Keadilan untuk Erwiana serta PRT di Hong Kong Eni Lestari mengatakan sebenarnya kasus ini tidak hanya untuk kepentingan Erwiana semata. Namun juga untuk memprotes kebijakan baru dari pihak KJRI yang melarang para TKI pindah agen sebelum dua tahun.
(maf)
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
20 Kolonel Pecah Bintang...
20 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved