Dianggap berbohong, hakim ancam tahan Waryono Karno

Selasa, 25 Februari 2014 - 23:27 WIB
Dianggap berbohong,...
Dianggap berbohong, hakim ancam tahan Waryono Karno
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini mengancam menahan eks Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.

Waryono hari ini dihadirkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama lima saksi lain untuk terdakwa Rudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Lima saksi itu yakni, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Kasubdit Penunjang Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Budhiantono, Sekretaris Kepala SKK Migas Tri Kusuma Lidya, dan HM Naser Zein (ustad Pondok Pesantren di Bogor). Sidang terbagi dalam tiga sesi kesaksian. Sesi kedua Sutan dan sesi ketiga Waryono.

Sejak awal Waryono Karno dalam kesaksiannya membantah semua kesaksian Didi Dwi dari awal hingga akhir. Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto juga memperingatkan Waryono bahwa sudah disumpah dengan Alquran 30 Juz. Hakim meminta kejujuran Waryono. Waryono langsung dikonfrontir dengan Didi Dwi.

"Kalau saya mau saya perintahkan tahan saudara, saudara bisa ditahan. Makanya berikan saja keterangan yang benar," ungkap Hakim Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/2/14).

Waryono menjelaskan, sebelum penangkapan Rudi memang ada rencana pembahasan dalam raker dengan DPR terkait asumsi makro dalam APBNP. Asumsi makro itu soal lifting migas, produksi migas, hitungan besaran listrik, bahan bakar minyak (BBM). Hasilnya nanti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang nantinya akan dibacakan presiden.

"Tidak benar itu saya perintahkan Didi. Saya tidak pernah terima dari Pak Rudi. Kita tidak pernah sampaikan uang ke DPR," kata Waryono.

Hakim Anggota Matheus Samiadji memperingatkan, bagaimana mungkin keterangan yang ada di BAP tidak ada saksinya. Dia langsung mencecar Waryono bagaimana mungkin ada dua kesaksian yang berbeda. Menurutnya pasti ada yang benar dan ada yang salah.

"Kami dari pagi. Makanya pantatnya agak panas ini. Kepala dingin. Majelis itu bisa nilai bahwa bisa keterangan palsu. Kalau sumpah palsu itu sembilan tahun ancamannya. Jadi jangan coba ngarang-ngarang cerita," tegasnya.

Dia juga menanyakan apakah Waryono sudah jadi tersangka atau belum. Sehingga Waryono benar-benar membantah semua kesaksian dan memberikan keterangan tidak benar. "Sudah Pak Hakim," timpal Waryono.

Saat dikonfrontir, Waryono bersikeras, begitu juga Didi Dwi. "Demi Allah, demi Rasullah. Masya Allah Pak Didi. Itu kapan. Ya Allah," bebernya.

"Nanti kita nilai itu siapa yang benar," ujar Hakim Amin.

Waryono juga tidak mengaku soal rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Rudi dimana menyebutkan inisial ZA untuk Zainudin Amali (Wakil Ketua Komisi VII), "tutup gendang, buka gendang", perintah Menteri ESDM, dan pernyataannya kepada Rudi agar meminta Dirut PT Pertamina Karen G Agustiawan untuk mengumpulkan uang agar diberikan kepada Komisi VII.

Rudi yang diberikan kesempatan oleh hakim langsung menanyakan kepada Waryono. Rudi mengatakan, bahwa Waryono pernah menghubunginya untuk meminta kekuranggan dana untuk rapat RAPBNP di Komisi VII. Waryono memberitahukan untuk menghubungi Karen.

"Apakah saudara ingat pernah terima sebelum 12 Juni, uang dari Gerhard melalui saya?" tanya Rudi. Dengan enteng Waryono mengaku tidak.

Sebelumnya, Didi Dwi mengungkap ada upeti USD190.000 diperuntukkan bagi hampir keseluruhan unsur Komisi VII DPR mulai dari empat pimpinan, 43 anggota, dan sekretariat.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menanyakan, beberapa hal yang standar seperti apakah dia mengenal Rudi atau tidak dan mengetahui kasusnya. Dari pertanyaan itulah kemudian meluncur soal uang USD149.000 yang terbagi dalam dua tahap pemberian yakni, USD140.000 dan USD50.000.

Didi menguraikan proses pemberian tahap pertama sebesar USD140.000. Awalnya, pada 28 Mei 2013 sekira pukul 09.00 WIB Didi diundang ke ruangan makan Sekjen Waryono Karyo yang biasa juga digunakan untuk ruangan rapat untuk mempersiapkan rapat di DPR bersama Komisi VII.

Di ruangan besar di dekat ruangan tersebut ada rapat yang diselenggarakan Sekjen bersama jajarannya untuk mempersiapkan asumsi mikro Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP).

Waryono menyuruh siapkan dana untuk disampaikan ke Komisi VII DPR. "Saya bilang saya tidak ada uang, uang dari mana," kata Didi di depan majelis hakim.

Waryono kemudian memerintahkan Didi untuk menelpon orang SKK Migas. Didi mengaku tidak punya kapasitas untuk menelpon. Waryono ngotot dan menyuruh Didi memanggil Kabiro Perencanaan Kementerian ESDM Ego Syahrial (sekarang mantan Kabiro). Ego diperintahkan membantu Didi. Tidak berapa lama, Waryono menyuruh Didi segera menelpon Hardiono (pegawai SKK Migas).

Karena Didi tidak punya nomornya, maka Waryono kembali kekeh mengarahkan Didi menggunakan telepon wireless sekretariat. Di ujung telepon ternyata Hardiono sudah paham maksud Waryono.

"Setelah itu saya kasi telepon wireless itu ke Pak Sekjen. Setelah itu Pak Sekjen keluar (dari ruangnya) dia bilang nanti ada dana dari SKK," imbuhnya.

Tak berselang lama, Hardiono yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala BP Migas yang kini menjadi tenaga ahli SKK Migas itu kemudian membawa bungkusan. Bungkusan itu kata Hardiono 'ini dari SKK Migas'. Bungkusan kemudin diletakkan Didi di meja rapat. Saat itu ada Waryono dan pegawai Setjen Asep Permana. Waryono memerintahkan dibuka.

Tetapi Didi menolak karena bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya. Kemudian Waryono kembali marah lagi. Ego kembail dipanggil tetapi tidak bisa hadir karena sedang rapat. "Lalu kami (saya) dan Pak Asep hitung. Jumlahnya USD140.000, itu seingat kami (saya)," jelasnya.

Waryono kemudian dengan cekatan menulis di papan tulis kertas dan menyebutkan pembagian-pembagiannya. Untuk empat pimpinan Komisi VII yakni Ketua dan Wakil Ketua diperuntukkan sebesar USD7.500. Untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing USD2.500. Sedangkan untuk sekretariatnya sebesar USD2.500.

Uang USD140.000 dari SKK Migas itu ludes. Setelah itu uang dimasukan dalam amplop dengan kode diujungnya, P untuk pimpinan, A untuk anggota, dan S untuk sekretariat. Amplop-amplop lalu dimasukkan ke dalam paper bag.

"Kemudian saya telpon stafnya Ketua Komisi VII Pak Sutan, namanya Pak Iriyanto. Dia datang ke Kantor ESDM dan mengambilnya. Kemudian ada tanda terima dan dia mau tanda tangan. Tanda terima sudah kami serahkan ke penyidik," bebernya.

"Kami juga terangkan ke Pak Hardianto sebagamana (kode-kode itu) yang di tandatangani di tanda terima," sambunya.

Sebenarnya ada dua bungkusan lain berisi uang yang diterima ESDM untuk diserahkan ke Komisi VII DPR. Tetapi Didi mengaku lupa berapa jumlahnya dan dari siapa. Seingatnya dua bungkusan itu bukan dari SKK Migas.

Yang jelas kata, masih ada tambahan lagi uang yang diperuntukan bagia Komisi VII bila ada perjalanan dinas ke luar negeri. "Saya lupa yang mulia dua bungkusan itu," jelasnya.

Pemberian kedua USD50.000 berawal dari tanggal 12 Juni 2013. Saat itu Waryono menanyakan apakah ada lagi dana dari SKK Migas. Dana itu dibutuhkan untuk dibawa ke rapat kerja (raker) terkahir ESDM dengan Komisi VII. Tak berapa lama ada orang SKK Migas yang datang ke kantor Setjen dan mencari Waryono.

Kepada pejabat yang tidak dikenalnya itu, Didi mengatakan serahkan dan percaya saja kepada dirinya."Yang ngantar bukan Pak Har. Dia mengaku dari SKK. Dia bilang suruhan Pak Rudi," tuturnya.

Mengetahui itu Waryono kaget dan menanyakan kenapa hanya USD50.000. Bahkan Waryono marah besar. Uang kemudian diletakkan di meja ruang rapat.

Satu minggu sebelumnya yakni Kamis 6 Juni 2013 amplop dengan kode yang sama yakni P, A, S sudah disiapkan. Setelah uang USD50.000 diterima kemudian Waryono ke DPR mengikuti rapat yang sudah lebih dulu dihadiri Menteri ESDM Jero Wacik.

Setelah Waryono pulang uang belum juga diserahkan dan masih tersimpan di Keuangan Setjen ESDM. Padahal rencananya uang itu akan diserahkan ke Komisi VII untuk kepentingan rapat. Tetapi sampai saat ini uang belum diserahkan juga.

"Kemudian saya tanya ke Sekjen. Komentarnya Pak Rudi ditangkap. Sampai akhirnya Pak Sekjen ditemui teman-teman KPK. Saat ini sudah di penyidik uangnya," bebernya.

Baca berita:
Rekaman suara percakapan Sutan Bhatoegana dengan Rudi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7752 seconds (0.1#10.140)