Nasdem & Gerindra dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 25 Februari 2014 - 19:52 WIB
Nasdem & Gerindra dilaporkan...
Nasdem & Gerindra dilaporkan ke Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 itu dilaporkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) atas beberapa pelanggaran kegiatan parpol dan caleg. Laporan itu diterima bagian pengawasan dan akan diproses lima hari.

Ketua KIPP Jakarta, Willy Sumarlin mengatakan, pada Minggu 23 Januari 2014, pihaknya memantau kegiatan parpol peserta Pemilu 2014, sudah masuk ke dalam kategori kampanye rapat umum. Dikatakannya, parpol yang mengadakan kegiatan kampanye rapat umum tersebut adalah Partai Nasdem di Gelora Bung Karno.

Sementara Partai Gerindra dilaporkan ke Bawaslu terkait caleg DPR RI nomor urut 1 Dapil DKI Jakarta III dari Partai Gerindra yakni Aryo Djojohadikusumo yang mengadakan acara dengan pengerahan massa besar di Istora Senayan.

Karena itu, pihaknya menilai kedua parpol itu telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 83 Ayat (2) UU Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD yang berbunyi, 'Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan f (Rapat Umum) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang'.

"Artinya melanggar jadwal kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21/2013 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan KPU Nomor 7 tentang Jadwal Penyelengaraaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, bahwa pelaksanaan kampanye rapat umum dimulai pada tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014," kata Willy di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Selain itu, dua parpol itu dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 32 Ayat (1) huruf K. Y0ang menegaskan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Dalam pantauan KIPP Jakarta, Minggu 23 Februari 2014, kegiatan yang masuk dalam kategori rapat umum tersebut terlihat anak-anak kecil dan warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih," ungkapnya.

Disamping itu, kata dia, dugaan politik uang dalam mobilisasi massa di Apel Partai Nasdem.

"Keempat, Untuk kasus Calon Legislatif DPR RI nomor urut 1 daerah pemilihan DKI Jakarta III dari Partai Gerindra di Istora Senayan, yakni Aryo Djojohadikusumo, kami kategorikan rapat umum karena pengerahan massa yang berjumlah hampir 20 ribu," imbuhnya.

Sementara, lanjut dia, dalam Pertemuan Terbatas sebagaimana diatur dalam pasal 14 huruf b, PKPU No. 1/2013 sebagaimana diubah oleh PKPU No 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menegaskan bahwa jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan sebagaimana ditetapkan oleh pengelola ruang gedung dengan jumlah peserta paling banyak untuk tingkat Pusat 1000 orang, tingkat Provinsi 500 orang dan tingkat Kabupaten/Kota 250 orang.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengkaji dan meneruskan temuan itu pada yang berwenang, dalam hal ini KPU RI.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)