Jumlah gaji asisten Ombudsman

Selasa, 25 Februari 2014 - 11:28 WIB
Jumlah gaji asisten...
Jumlah gaji asisten Ombudsman
A A A
Sindonews.com - Mengacu lampiran Perpres No. 15/2014 disebutkan gaji asisten Ombudsman berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja. Gaji terendah adalah untuk asisten pratama dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.500.000. Sementara gaji tertinggi adalah untuk asisten utama dengan masa kerja 30 tahun sebesar Rp5.101.300.

Asisten tersebut merupakan pegawai yang diangkat oleh Ketua Umbudsman berdasarkan persetujuan rapat angota Ombudsman untuk membantu lembaga ini dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

Gaji tersebut diberikan setiap bulan, dan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan asisten Ombudsman. Adapun jenjang jabatan asisten Ombudsman adalah, (a) asisten pratama, (b). asisten muda, (c) asisten madya dan (d) asisten utama.

"Kepada asisten Ombudsman diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat, telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya 'baik' dari atasan langsungnya,” demikian dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, 24 Februari 2014.

Dalam Perpres itu juga disebutkan, gaji asisten Ombudsman dihentikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 ini. “Keputusna pemberhentian haji ditetapkan oleh Ketua Ombudsman,” seperti dikuti dari laman tersebut.

Sementara itu, mengenai seseorang yang diangkat sebagai calon asisten Ombudsman, menurut Pasal 9 Perpres ini, diberikan gaji sebesar 80% dari gaji asisten Ombudsman setiap bulan. Hal ini mengacu Pasal 9 Ayat 2 Perpres No. 15/2014.

“Kepada calon asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud yang diangkat menjadi asisten Ombudsman, maka kerja selama menjadi calon asisten Ombudsman diperhitungkan dalam pemberian kenaikan gaji berkalanya,” masih dikutip dari laman tersebut.

Berita:
Temuan Ombudsman, dinas pendidikan paling rawan pungli
(kur)
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman
Kisah di Balik Proklamasi...
Kisah di Balik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
BMKG Deteksi Bibit Siklon...
BMKG Deteksi Bibit Siklon di Republik Indonesia
Taiwan: Republik Indonesia...
Taiwan: Republik Indonesia Mitra Penting
Airlangga Terima Bintang...
Airlangga Terima Bintang Republik Indonesia Utama
Ini Tampang Ketua Ombudsman...
Ini Tampang Ketua Ombudsman Hery Susanto yang Ditangkap Kejagung
Berita Terkini
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Infografis
Perbandingan Gaji Tentara...
Perbandingan Gaji Tentara AS dengan Rusia, China, dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved