Jumlah gaji asisten Ombudsman
A
A
A
Sindonews.com - Mengacu lampiran Perpres No. 15/2014 disebutkan gaji asisten Ombudsman berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja. Gaji terendah adalah untuk asisten pratama dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.500.000. Sementara gaji tertinggi adalah untuk asisten utama dengan masa kerja 30 tahun sebesar Rp5.101.300.
Asisten tersebut merupakan pegawai yang diangkat oleh Ketua Umbudsman berdasarkan persetujuan rapat angota Ombudsman untuk membantu lembaga ini dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Gaji tersebut diberikan setiap bulan, dan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan asisten Ombudsman. Adapun jenjang jabatan asisten Ombudsman adalah, (a) asisten pratama, (b). asisten muda, (c) asisten madya dan (d) asisten utama.
"Kepada asisten Ombudsman diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat, telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya 'baik' dari atasan langsungnya,” demikian dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, 24 Februari 2014.
Dalam Perpres itu juga disebutkan, gaji asisten Ombudsman dihentikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 ini. “Keputusna pemberhentian haji ditetapkan oleh Ketua Ombudsman,” seperti dikuti dari laman tersebut.
Sementara itu, mengenai seseorang yang diangkat sebagai calon asisten Ombudsman, menurut Pasal 9 Perpres ini, diberikan gaji sebesar 80% dari gaji asisten Ombudsman setiap bulan. Hal ini mengacu Pasal 9 Ayat 2 Perpres No. 15/2014.
“Kepada calon asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud yang diangkat menjadi asisten Ombudsman, maka kerja selama menjadi calon asisten Ombudsman diperhitungkan dalam pemberian kenaikan gaji berkalanya,” masih dikutip dari laman tersebut.
Berita:
Temuan Ombudsman, dinas pendidikan paling rawan pungli
Asisten tersebut merupakan pegawai yang diangkat oleh Ketua Umbudsman berdasarkan persetujuan rapat angota Ombudsman untuk membantu lembaga ini dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.
Gaji tersebut diberikan setiap bulan, dan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan asisten Ombudsman. Adapun jenjang jabatan asisten Ombudsman adalah, (a) asisten pratama, (b). asisten muda, (c) asisten madya dan (d) asisten utama.
"Kepada asisten Ombudsman diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat, telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya 'baik' dari atasan langsungnya,” demikian dikutip dari laman setkab.go.id, Senin, 24 Februari 2014.
Dalam Perpres itu juga disebutkan, gaji asisten Ombudsman dihentikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b selama tiga tahun berturut-turut. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 ini. “Keputusna pemberhentian haji ditetapkan oleh Ketua Ombudsman,” seperti dikuti dari laman tersebut.
Sementara itu, mengenai seseorang yang diangkat sebagai calon asisten Ombudsman, menurut Pasal 9 Perpres ini, diberikan gaji sebesar 80% dari gaji asisten Ombudsman setiap bulan. Hal ini mengacu Pasal 9 Ayat 2 Perpres No. 15/2014.
“Kepada calon asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud yang diangkat menjadi asisten Ombudsman, maka kerja selama menjadi calon asisten Ombudsman diperhitungkan dalam pemberian kenaikan gaji berkalanya,” masih dikutip dari laman tersebut.
Berita:
Temuan Ombudsman, dinas pendidikan paling rawan pungli
(kur)