Dua tersangka kasus suap diserahkan ke Kejagung

Selasa, 25 Februari 2014 - 10:38 WIB
Dua tersangka kasus...
Dua tersangka kasus suap diserahkan ke Kejagung
A A A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (25/2/2014) hari ini akan membawa Kepala Sub Direktorat Ekspor Impor Ditjen Bea Cukai Heru Sulistyono dan pengusaha bernama Yusran Arief ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

Heru selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Ditjen Bea Cukai dan pengusaha bernama Yusran Arief telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemberi dan menerima gratifikasi.

"Dirtipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri akan memberangkatkan tersangka HS yang diperiksa dalam kasus yang melibatkan Bea Cukai, karena berkas perkara yang diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum telah dinyatakan lengkap untuk pelimpahan tahap 2 kepada jaksa penuntut umum," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam pesan singkat yang diterima Sindonews, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Heru diduga menerima suap dari Yusran Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi tercatat ada 11 lembar. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusron dilakukan sejak 2005 hingga 2007 yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung.

Modus itu adalah untuk menghindari audit Ditjen Bea dan Cukai. Adapun total dana untuk 11 polis asuransi Rp11.424.893.500.

Berita:
Ditjen Bea Cukai berharap kasus HS segera tuntas
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)