Bareskrim Polri ciduk pemilik situs asusila
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipid Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap pelaku penyebaran gambar dan video asusila. Pelaku diketahui mengelola tiga buah website yang berisi 14 ribu konten-konten asusila.
"Pelaku atas nama Deden Martakusumah usia 28 tahun yang beralamat di Jalan Haji Akbar Nomor 46, Pasar Kaliki, Bandung," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Arief menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara mendapatkan video dari internet dan diupload ke website yang dikelola olehnya.
"Di dalam website itu berisi video dan gambar yang tidak semua orang bebas mengakses karena harus mendaftar terlebih dahulu dengan paket seharga Rp30 ribu sampai Rp800 ribu," papar Arief.
Arief menegaskan dari hasil penangkapan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua buah handphone, satu buah laptop, satu modem, tiga kartu ATM dan tiga buku tabungan.
"Pelaku dikenakan Pasal 29 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman sanksi 12 tahun atau denda Rp6 miliar serta pasal 27 Ayat 1 Jo 52 UU ITE dengan sanksi pidana delapan tahun atau denda Rp1 miliar. Ditambah sepertiga dari hukuman karena anak-anak sebagai objeknya," pungkas Arief.
Baca berita:
Mabes Polri tangkap pembobol website DKPP
"Pelaku atas nama Deden Martakusumah usia 28 tahun yang beralamat di Jalan Haji Akbar Nomor 46, Pasar Kaliki, Bandung," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Arief menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan cara mendapatkan video dari internet dan diupload ke website yang dikelola olehnya.
"Di dalam website itu berisi video dan gambar yang tidak semua orang bebas mengakses karena harus mendaftar terlebih dahulu dengan paket seharga Rp30 ribu sampai Rp800 ribu," papar Arief.
Arief menegaskan dari hasil penangkapan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua buah handphone, satu buah laptop, satu modem, tiga kartu ATM dan tiga buku tabungan.
"Pelaku dikenakan Pasal 29 UU Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman sanksi 12 tahun atau denda Rp6 miliar serta pasal 27 Ayat 1 Jo 52 UU ITE dengan sanksi pidana delapan tahun atau denda Rp1 miliar. Ditambah sepertiga dari hukuman karena anak-anak sebagai objeknya," pungkas Arief.
Baca berita:
Mabes Polri tangkap pembobol website DKPP
(kri)