Berkas tersangka kasus Bea Cukai akhirnya P21
Senin, 24 Februari 2014 - 17:31 WIB
Berkas tersangka kasus Bea Cukai akhirnya P21
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyatakan berkas perkara Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai, Heru Sulistyono (HS) telah lengkap (P21). HS telah ditetapkan bersalah dalam perkara penerimaan suap dari seorang pengusaha bernama Yusran Arief (YA).
"Alhamdulillah telah dilaksanakan ekspos dengan tim Kejaksaan Agung dan kami koordinasi dengan PPATK, akhirnya tadi hasil ekspose penyidikan perkara ini sudah lengkap dan P21," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Untuk itu, pada 25 Februari besok berkas kedua tersangka tersebut sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika tidak segera dilimpahkan, maka kedua tersangka akan bebas demi hukum.
"Besok pagi tersangka dan barang bukti harus sudah kami serahkan ke tim jaksa penuntut umum," pungkas Arief.
Sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di Bea dan Cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Baca berita:
Kasus suap Bea Cukai, Polri tak akan kompromi
"Alhamdulillah telah dilaksanakan ekspos dengan tim Kejaksaan Agung dan kami koordinasi dengan PPATK, akhirnya tadi hasil ekspose penyidikan perkara ini sudah lengkap dan P21," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2014).
Untuk itu, pada 25 Februari besok berkas kedua tersangka tersebut sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika tidak segera dilimpahkan, maka kedua tersangka akan bebas demi hukum.
"Besok pagi tersangka dan barang bukti harus sudah kami serahkan ke tim jaksa penuntut umum," pungkas Arief.
Sebelumnya, tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus suap di Bea dan Cukai dengan tersangka Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono (HS) dan pengusaha Yusran Arif (YA) diduga si pemberi suap.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto, HS telah menerima suap gratifikasi dari YA selaku pengusaha.
Baca berita:
Kasus suap Bea Cukai, Polri tak akan kompromi
(kri)