Penjelasan KPU soal penetapan kursi DPR, DPD & DPRD

Senin, 24 Februari 2014 - 16:36 WIB
Penjelasan KPU soal...
Penjelasan KPU soal penetapan kursi DPR, DPD & DPRD
A A A
Sindonews.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota tengah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 menyoal Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, aturan tersebut khusus mengatur soal bagaimana perolehan kursi yang diperoleh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 nanti.

"Untuk DPRD kabupaten kota/provinsi tidak ada ketentuan Parliamentary Treshold (PT)," kata Ida, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Ida menjelaskan, mekanisme penetapan kursi untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota dihitung melalui perolehan suara sah pada daerah pemilihan (dapil) yang diperebutkan. Artinya, parpol yang memperoleh suara sama atau lebih dari bilangan pembagi itu otomatis mendapatkan kursi.

"Apabila penetapan tahap pertama kursi belum habis terbagi maka ditetapkan pada tahap kedua. Hasilnya diberikan partai politik yang memiliki sisa suara 1,2, atau 3 (kursi)," ujarnya.

Selanjutnya, kata Ida, untuk menetapkan kursi anggota DPR RI maka perhitungannya ditentukan melalui mekanisme mana saja yang menembus PT. Dia mengklaim, perhitungan penetapan kursi sekarang lebih mudah ketimbang pemilu-pemilu sebelumnya.

"Aturan ini berdasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2012 yang pasalnya sudah banyak diuji di MK. Intinya, PT hanya berlaku terhadap kursi DPR yaitu 3,5 persen," jelasnya.

Setelah menyaring dengan PT baru diketahui parpol-parpol yang menembus DPR dan dapat diikutsertakan dalam penetapan kursi. Kemudian, secara matematis dihitung terlebih dahulu bilangan pembagi pemilih dengan cara jumlah parpol yang tembus dikurangi parpol yang tidak menembus pada dapil itu dibagi kursi yang diperebutkan.

"Partai yang memperoleh sama dengan atau lebih memperoleh kursi tahap pertama. Kalau tahap pertama kursi belum habis, maka kursi dibagi tahap kedua sampai habis," ucapnya.

Adapun untuk penetapan calon anggota DPD RI jauh lebih mudah lagi. Pemilu 2014 calon DPD ditetapkan menggunakan nomor urut. Bagi calon yang memperoleh suara terbanyak nomor satu, dua, tiga dan empat maka secara otomatis menjadi anggota DPD terpilih.

"DPD enggak ada ambang batas. Menurut undang-undang, setiap provinsi empat calon terpilih. Jadi dilihat saja, setiap provinsi ada 20 orang lalu dirangking. Urutan 1-4 itu ditetapkan sebagai calon terpilih," tutupnya.

Baca berita:
KPU: Caleg DPD diberi nomor urut
(kri)
Berita Terkait
Aksi Sosialisasi Tahapan...
Aksi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gowa
Tahapan Pemilu 2024...
Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
KPU Resmikan Peluncuran...
KPU Resmikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Jokowi Berharap Tahapan...
Jokowi Berharap Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Jadwal dan Tahapan Pemilu...
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Simak Alurnya
Berita Terkini
27 Orang Tewas Akibat...
27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved