Jika pemerintah cuek, DPR jalan terus
Senin, 24 Februari 2014 - 14:23 WIB
Jika pemerintah cuek, DPR jalan terus
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR akan terus membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP/KUHAP), jika memang pemerintah tidak menarik usulan pembahasan kedua rancangan peraturan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf mengatakan, tidak bisa menghentikan RUU KUHP dan KUHAP karena masuk peraturan yang diusulkan oleh pemerintah. Apabila pemerintah tidak menarik kedua rancangan undang-undang tersebut, mereka pun akan terus membahasnya meski menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena usulannya dari mereka (pemerintah). Undang-undang usulan DPR yang menarik dan mencabut DPR, ketika pemerintah (yang mengusulkan) maka yang menarik dan mencabut pemerintah," kata Almuzammil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Jika pemerintah tak mencabut usulan RUU tersebut Almuzammil optimis kedua peraturan itu bisa mereka selesaikan pada periode ini. "Pengalaman periode lalu, di ujung (jabatan) DPR kami menyelesaikan lima undang-undang, (tentang) Agama, Tata Usaha Negara, Peradilan umum, Kekuasaan Kehakiman dan Tipikor," tuturnya.
Dia mengingatkan, apabila pada akhirnya pemerintah mencabut usulan pembahasan RUU, maka RUU itu akan dibahas dari awal.
"Kalau ini dikembalikan, (pembahasan) mengulang dari nol. Kita perlu memanfaatkan waktu yang ada," pungkasnya.
Berita:
KPK tegas minta pembahasan KUHP dan KUHAP ditunda
Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf mengatakan, tidak bisa menghentikan RUU KUHP dan KUHAP karena masuk peraturan yang diusulkan oleh pemerintah. Apabila pemerintah tidak menarik kedua rancangan undang-undang tersebut, mereka pun akan terus membahasnya meski menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena usulannya dari mereka (pemerintah). Undang-undang usulan DPR yang menarik dan mencabut DPR, ketika pemerintah (yang mengusulkan) maka yang menarik dan mencabut pemerintah," kata Almuzammil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Jika pemerintah tak mencabut usulan RUU tersebut Almuzammil optimis kedua peraturan itu bisa mereka selesaikan pada periode ini. "Pengalaman periode lalu, di ujung (jabatan) DPR kami menyelesaikan lima undang-undang, (tentang) Agama, Tata Usaha Negara, Peradilan umum, Kekuasaan Kehakiman dan Tipikor," tuturnya.
Dia mengingatkan, apabila pada akhirnya pemerintah mencabut usulan pembahasan RUU, maka RUU itu akan dibahas dari awal.
"Kalau ini dikembalikan, (pembahasan) mengulang dari nol. Kita perlu memanfaatkan waktu yang ada," pungkasnya.
Berita:
KPK tegas minta pembahasan KUHP dan KUHAP ditunda
(dam)