Pelibatan Linmas di TPS belum jelas

Senin, 24 Februari 2014 - 14:12 WIB
Pelibatan Linmas di TPS belum jelas
Pelibatan Linmas di TPS belum jelas
A A A
Sindonews.com - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melibatkan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS) belum jelas.

Padahal posisi Linmas untuk membantu saat pencoblosan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Keputusan pelibatan Linmas masih "menggantung" apakah bakal disetujui Kementerian Dalam Negeri atau justru dihapus.

"Memang awalnya Linmas disetujui Kemendagri untuk (berjaga) di TPS," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Dia menambahkan, kendati fungsi Linmas dilibatkan di luar areal TPS, tetapi kehadiran keamanan desa itu mampu membantu dalam pengamanan dan pengawasan pemilu. "Fungsinya mengamankan TPS secara umum. Kalau terjadi masalah atau lainnya, biasanya bantu-bantu," ujar Sigit.

Rencana KPU melibatkan Linmas terdapat dalam skema petugas KPU di lapangan. Jika usulan Linmas tidak disetujui pemerintah, maka KPU mengklaim bakal menunjuk satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjadi tim pengamanan TPS satu orang.

Akibatnya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang seharusnya berjumlah tujuh orang, secara otomatis berkurang menjadi enam orang. Sekadar informasi, KPU berencana membayar 1 orang petugas Linmas di setiap TPS sebesar Rp400 ribu.

Berita:
250 ribu polisi siap jaga TPS
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8119 seconds (0.1#10.140)