Warga bisa nyoblos meski pindah domisili
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi peluang bagi masyarakat yang pindah domisili, namun tetap mendapat hak suaranya saat pemungutan suara berlangsung.
KPU menyediakan formulir A5. Di mana formulir tersebut bisa digunakan warga pindahan untuk mendapatkan hak pilihnya di luar domisilinya.
"Membawa kartu A5 nanti akan diperbolehkan. Itu dalam rangka untuk melayani (pemilih)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Namun demikian, untuk mengurus hak pilihnya, masyarakat diminta untuk mengurus hak pilih di tempat lain yakni, empat hari sebelum pemungutan suara dilakukan. "Jadi kalau mereka ada keperluan di kota lain atau negara lain, mereka bisa mengurus kepindahan memilihnya sebelum empat hari," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan hak pilihnya, maka khusus warga pindahan, cukup membawa surat atau formulir A5 yang ditujukan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sekalipun tidak sempat mendaftar di TPS selama dia membawa kartu A5 nanti akan diperbolehkan," sambungnya.
Sekadar informasi formulir atau surat A5 disediakan KPU bagi masyarakat yang kedapatan berpindah tempat atau domisili. Tetapi, masyarakat tersebut tetap menginginkan hak pilihnya tetap terjamin.
KPU menyediakan formulir A5. Di mana formulir tersebut bisa digunakan warga pindahan untuk mendapatkan hak pilihnya di luar domisilinya.
"Membawa kartu A5 nanti akan diperbolehkan. Itu dalam rangka untuk melayani (pemilih)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Namun demikian, untuk mengurus hak pilihnya, masyarakat diminta untuk mengurus hak pilih di tempat lain yakni, empat hari sebelum pemungutan suara dilakukan. "Jadi kalau mereka ada keperluan di kota lain atau negara lain, mereka bisa mengurus kepindahan memilihnya sebelum empat hari," ujarnya.
Oleh sebab itu, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan hak pilihnya, maka khusus warga pindahan, cukup membawa surat atau formulir A5 yang ditujukan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Sekalipun tidak sempat mendaftar di TPS selama dia membawa kartu A5 nanti akan diperbolehkan," sambungnya.
Sekadar informasi formulir atau surat A5 disediakan KPU bagi masyarakat yang kedapatan berpindah tempat atau domisili. Tetapi, masyarakat tersebut tetap menginginkan hak pilihnya tetap terjamin.
(maf)