Warga bisa nyoblos meski pindah domisili

Jum'at, 21 Februari 2014 - 14:05 WIB
Warga bisa nyoblos meski...
Warga bisa nyoblos meski pindah domisili
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi peluang bagi masyarakat yang pindah domisili, namun tetap mendapat hak suaranya saat pemungutan suara berlangsung.

KPU menyediakan formulir A5. Di mana formulir tersebut bisa digunakan warga pindahan untuk mendapatkan hak pilihnya di luar domisilinya.

"Membawa kartu A5 nanti akan diperbolehkan. Itu dalam rangka untuk melayani (pemilih)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Namun demikian, untuk mengurus hak pilihnya, masyarakat diminta untuk mengurus hak pilih di tempat lain yakni, empat hari sebelum pemungutan suara dilakukan. "Jadi kalau mereka ada keperluan di kota lain atau negara lain, mereka bisa mengurus kepindahan memilihnya sebelum empat hari," ujarnya.

Oleh sebab itu, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan hak pilihnya, maka khusus warga pindahan, cukup membawa surat atau formulir A5 yang ditujukan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Sekalipun tidak sempat mendaftar di TPS selama dia membawa kartu A5 nanti akan diperbolehkan," sambungnya.

Sekadar informasi formulir atau surat A5 disediakan KPU bagi masyarakat yang kedapatan berpindah tempat atau domisili. Tetapi, masyarakat tersebut tetap menginginkan hak pilihnya tetap terjamin.
(maf)
Berita Terkait
Demi Partisipasi Pemilih...
Demi Partisipasi Pemilih di Pilkada, KPPS Perlu Pakai Hazmat?
Bertemu Relawan di Tangerang,...
Bertemu Relawan di Tangerang, Kaesang Bicara soal Swing Voters
Partispasi Pemilih di...
Partispasi Pemilih di Pilkada 2024 di Bawah 70%, KPU Bakal Lakukan Evaluasi
Milenial Riau Solid...
Milenial Riau Solid Dukung Ganjar, Ingin Indonesia Tangguh
Takut Terpapar COVID-19,...
Takut Terpapar COVID-19, TPS di Mandailing Natal Sepi Pemilih
Tingkatkan Partisipasi...
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024, Pemerintah Dinilai Perlu Siapkan i-Voting
Berita Terkini
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved