Kejagung periksa Dirut PLT soal Kasus PLTGU
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PLN Nur Pamudji akan segera diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
"Sekarang ini tim sedang dalam proses pemeriksaan di Medan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syafrudin di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.
Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.
Lima tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu, Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi, Supra Dekanto; Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan Mapna dari Iran yang kapasitasnya bukan non-OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari Mapna. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Baca:
Kasus PLTGU, Kejagung selidiki Pt Siemens
"Sekarang ini tim sedang dalam proses pemeriksaan di Medan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syafrudin di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.
Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.
Lima tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu, Chris Leo Manggala, Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi, Supra Dekanto; Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan Mapna dari Iran yang kapasitasnya bukan non-OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari Mapna. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Baca:
Kasus PLTGU, Kejagung selidiki Pt Siemens
(mhd)