Kasus PLTGU, Kejagung selidiki PT Siemens

Jum'at, 21 Februari 2014 - 00:59 WIB
Kasus PLTGU, Kejagung...
Kasus PLTGU, Kejagung selidiki PT Siemens
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terkait keterlibatan PT Siemens Indonesia dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syafrudin mengatakan, terlebih terkait penunjukan langsung yang dilakukan oleh PLN kepada PT Siemens Indonesia dalam pengerjaan proyek tersebut.

"Sebenarnya aturan itu (penunjukan langsung) direksi yang mengeluarkan. Tapi pelaksanaannya di masing-masing pembangkit PLN dan yang menentukan aturan penunjukan langsung itu ya direksi," kata Syafrudin di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).

Maka itu, Syafrudin berharap, seluruh elemen masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim penyidik Kejaksaan untuk mendalami keterlibatan PT Siemens Indonesia dalam perkara tersebut.

"Kita masih selidiki kasus ini jadi berikan kesempatan penyidik untuk bekerja, karena butuh proses," pungkas Syafrudin.

Dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PT Siemens adalah perusahaan asal Jerman yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh PT PLN namun, harga yang diminta terlalu tinggi yaitu Rp843 miliar, sedangkan PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp623 miliar.

Akhirnya PLN mengadakan tender, dan PT Mapna Indonesia memenangkan tender tersebut. PT Mapna Indonesia dan PT Siemens merupakan perusahaan yang sedang bertarung dalam menjalankan proyek PLTU di Muara Tawar.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut.

Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur, Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.

Lima tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu, Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi, Supra Dekanto; Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.

Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan Mapna dari Iran yang kapasitasnya bukan non-OEM.

Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari Mapna. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6916 seconds (0.1#10.140)