PKPU buka peluang kecurangan pemilu

Kamis, 20 Februari 2014 - 18:35 WIB
PKPU buka peluang kecurangan...
PKPU buka peluang kecurangan pemilu
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 tahun 2013 menyoal aturan pemungutan dan penghitungan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD tingkat Provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten atau kota, masih menuai masalah.

Ada dua masalah dalam aturan tersebut yang dinilai cacat hukum, terkait subjek penyelenggara pemilu dan aturan teknis dokumen penghitungan suara.

"Ada dua hal yang menyebabkan cacat hukum, sehingga PKPU tersebut harus direvisi," kata Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Said Salahudin, kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Said mengungkapkan, kedua persoalan tersebut antara lain soal klausul mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan salinan formulir C1 yang bisa di fotokopi.

Dia menjelaskan, terkait rencana mitra PPL oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dirinya mengaku masih sebatas wacana, dan belum tentu diloloskan pemerintah. Bahkan rencana mitra PPL terancam gagal, lantaran hingga kini belum ada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk skema pengawasan pemilu.

"Sebab mitra PPL bukan bagian penyelenggara pemilu. Mitra PPL tak disumpah sebagaimana penyelenggara pemilu. Mitra PPL tak bisa diajukan ke DKPP terkait pelanggaran kode etik," ujarnya.

Sementara untuk persoalan formulir C-1, KPU dituding sengaja membuka peluang terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu. Bagaimana tidak, salinan formulir C-1 yang akan diserahkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada saksi partai politik (parpol), tidak harus dalam bentuk asli, melainkan bisa difotokopi.

Dia menambahkan, klausul 'fotokopi' tersebut tertera dalam pasal 58 ayat 1 PKPU Nomor 26 tahun 2013. Dalam klausul tersebut dijelaskan jika salinan formulir C1 yang disampaikan kepada masing-masing saksi parpol dan caleg DPD yang hadir, dapat berupa hasil fotokopi atau salinan yang ditulis tangan.

"Jelas dong, padahal formulir C-1 harus diberikan dalam bentuk aslinya, tidak boleh di fotokopi," tambahnya.

Sekadar informasi, formulir C-1 adalah surat yang disediakan KPU untuk mengesahkan hasil pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diserahkan KPPS kepada saksi parpol.
(maf)
Berita Terkait
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada Serentak
Uji Publik Rancangan...
Uji Publik Rancangan Peraturan UU KPU
Laman Lindungi Pemilih...
Laman Lindungi Pemilih Diretas, KPU Akan Terbitkan Peraturan
Maju Pilkada Pasuruan,...
Maju Pilkada Pasuruan, Gus Ipul Terganjal Peraturan KPU
KPU Lantik Anggota Daerah...
KPU Lantik Anggota Daerah Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved