Parpol diminta pahami aturan main laporan dana kampanye

Kamis, 20 Februari 2014 - 12:21 WIB
Parpol diminta pahami...
Parpol diminta pahami aturan main laporan dana kampanye
A A A
Sindonews.com - Pada tanggal 2 Maret 2014 batas akhir untuk partai politik (parpol) menyerahkan pelaporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap, parpol selain tepat waktu saat menyerahkan laporan dana kampanye, juga paham soal aturan main yang sudah ditetapkan pada Peraturan (PKPU) Nomor 17 tahun 2013.

"Jadi, partai politik harus merapikan administrasinya dan mengerti aturan main dalam laporan dana kampanye," kata Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, di Kantor Bawaslu, Kamis (20/2/2014).

Oleh karena itu, sisa waktu yang masih dua bulan ini harus dimanfaatkan bagi parpol maupun calon legisilatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk merapikan keuangan untuk belanja Pemilu 2014 nanti.

Daniel mengingatkan, sanksi bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut tergolong berat. Selain masuk pada pidana pemilu, pelanggar juga bisa didiskualifikasi keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.

"(Sanksi) Ini semuanya berlapis di tingkat provinsi, kabupaten dan kota," sambung Daniel.

Bawaslu sendiri mengklaim tengah melakukan pengawasan sejak 12 parpol peserta pemilu menyerahkan laporan dana kampanye awal tanggal 27 Desember 2013 lalu. Dimana pada laporan awal belum ada sanksi untuk parpol yang tidak menyerahkan hasil laporannya.

Sanksi sebatas mempublikasikan ke masyarakat bahwa parpol bersangkutan tengah melanggar komitmen untuk mewujudkan pemilu yang jurdil dan bersih.

Baca berita:
KPU minta parpol siapkan laporan dana kampanye
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8989 seconds (0.1#10.140)