KPK panggil mahasiswi cantik terkait kasus ESDM
Kamis, 20 Februari 2014 - 11:18 WIB
KPK panggil mahasiswi cantik terkait kasus ESDM
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wanita cantik bernama Rani Kahardiyanti. Rani merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi.
Rani diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (20/2/2014).
Selain Rani, dalam kasus di Kementerian ESDM ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain.
Mereka adalah Asep Permana selaku pegawai Sekjen Kementerian ESDM, Puspitawati Mohamad Arif selaku Kasubag Rencana dan Keuangan PPBMN Kementerian ESDM dan Ami Muslim Hakam selaku pegawai negeri sipil di Kementrian ESDM.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Waryono Karno diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita:
KPK geledah lima tempat terkait kasus di ESDM
Rani diperiksa KPK terkait kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (20/2/2014).
Selain Rani, dalam kasus di Kementerian ESDM ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain.
Mereka adalah Asep Permana selaku pegawai Sekjen Kementerian ESDM, Puspitawati Mohamad Arif selaku Kasubag Rencana dan Keuangan PPBMN Kementerian ESDM dan Ami Muslim Hakam selaku pegawai negeri sipil di Kementrian ESDM.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebagai tersangka. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Waryono Karno diduga melanggar Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita:
KPK geledah lima tempat terkait kasus di ESDM
(kur)