TI KPU harus diaudit

Rabu, 19 Februari 2014 - 20:36 WIB
TI KPU harus diaudit
TI KPU harus diaudit
A A A
Sindonews.com - Ikatan Auditor Teknologi (IAT) Indonesia menyatakan sistem teknologi informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diaudit untuk mengantisipasi adanya manipulasi dalam rekapitulasi suara pemilih pada Pemilu 2014.

Ketua IAT Marzan Azis Iskandar mengatakan, Pemilu legislatif 2014 akan dilaksanakan kurang lebih dari 60 hari lagi. Dia menegaskan, pemilihan calon anggota legislatif masih menggunakan sistem manual dan sistem penghitungannya menggunakan semimanual.

Kendati begitu, kata dia, saat pencatatan, pengumpulan data serta pengumuman suara menggunakan bantuan teknologi informasi dan komunikasi.

Dia menambahkan, dukungan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki pijakan hukum yang sah, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada pasal 4 UU ITE menyatakan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

"Dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, diperlukan adanya audit teknologi informasi dan komunikasi terhadap sistem informasi hasil Pemilu 2014," katanya di Kantor BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2014).

Audit tersebut, lanjut dia, untuk memenuhi tanggung jawab UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta PP 82 Tahun 2012 yang mengatur tentang perangkat keras, perangkat lunak, tenaga ahli, tata kelola, pengamanan serta sertifikasi kelaikan sistem elektronik dan pengawasan. "Hal yang sampai saat ini belum dilakukan oleh KPU," tuturnya.

Berita:
Dana TI KPU Rp50 miliar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6216 seconds (0.1#10.140)