Kasus videotron mangkrak di Kejati DKI

Rabu, 19 Februari 2014 - 16:30 WIB
Kasus videotron mangkrak di Kejati DKI
Kasus videotron mangkrak di Kejati DKI
A A A
Sindonews.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sampai saat ini masih jalan di tempat dan tidak menemui titik terang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Adi Toegarisman mengakui, mangkraknya perkara tersebut dikarenakan pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menunggu laporan total kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kalau sudah keluar ditindaklanjuti ke tahap berikutnya," kata Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2014).

Saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan dalam perkara tersebut, Adi hanya berdalih pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut.

"Saya tekankan lagi ini masih proses penyidikan. Kita bekerja sesuai prosedur dan teknis, berdasarkan bukti," pungkas Adi.

Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp17 miliar tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaji Media yang dijadikan namanya sebagai direktur, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang Kasiyadi.

Kendati demikian, pihak Kejati DKI sampai saat ini masih menyelidiki keterlibatan Riefan Avrian, pemilik PT Imaje Media sekaligus anak kandung Ketua Harian Partai Demokrat itu dan peranannya dalam perkara tersebut.

Baca berita:
Kasus videotron, Kajati dituding lindungi Syarief & putranya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1236 seconds (0.1#10.140)