KPK periksa pejabat ESDM terkait kasus SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hari ini, KPK memanggil Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014).
KPK juga menjadwalkan saksi lain yakni Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Lestari Agung Rahayu dan Mukhamad Abror dari pihak Swasta.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah cegah Sri Utami untuk tidak bepergian ke luar negeri. Selain itu, Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto dan Gerrhard Marten Rumeser juga dicegah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
KPK geledah lima tempat terkait kasus di ESDM
Hari ini, KPK memanggil Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2014).
KPK juga menjadwalkan saksi lain yakni Kepala Bidang Penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM Lestari Agung Rahayu dan Mukhamad Abror dari pihak Swasta.
"Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi," tukasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah cegah Sri Utami untuk tidak bepergian ke luar negeri. Selain itu, Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, Anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto dan Gerrhard Marten Rumeser juga dicegah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
KPK geledah lima tempat terkait kasus di ESDM
(kri)