KPK periksa Irjen ESDM terkait kasus SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap di lingkungan Satuan Khusus Kerja Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) yang menjerat mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka.
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein.
"Dia (Mochtar Husein) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2014).
Mochtar diketahui baru pertama kali menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno berstatus tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji di ESDM sejak 9 Januari lalu. Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap di SKK Migas.
Waryono diduga kerap menerima sejumlah uang dari rekanan perusahaan yang terlibat tender di sektor Migas. Waryono diduga melanggar pasal 12B dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Sumber penghasilan eks Sekjen ESDM ditelusuri
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein.
"Dia (Mochtar Husein) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Kepala Bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2014).
Mochtar diketahui baru pertama kali menjalani pemeriksaan penyidik KPK sejak mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno berstatus tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji di ESDM sejak 9 Januari lalu. Penetapan Waryono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap di SKK Migas.
Waryono diduga kerap menerima sejumlah uang dari rekanan perusahaan yang terlibat tender di sektor Migas. Waryono diduga melanggar pasal 12B dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Sumber penghasilan eks Sekjen ESDM ditelusuri
(kri)