Susno Duadji akhirnya lunasi uang pengganti

Selasa, 18 Februari 2014 - 08:31 WIB
Susno Duadji akhirnya...
Susno Duadji akhirnya lunasi uang pengganti
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan utang pembayaran uang pengganti terpidana Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji telah dilunasi oleh pihak keluarga untuk perkara korupsi pengamanan Pemilukada Jawa Barat tahun 2008 dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Pihak keluarga terpidana Susno Duadji langsung membayar lunas uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dari total keseluruhan uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp4,2 miliar.

“Terpidana Susno Duadji telah menepati janjinya membayar sisa uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) No: 899K/Pid.Sus/2012, tanggal 22 November 2012 membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Untung menambahkan, untuk melunasi utang uang pengganti tersebut, terpidana Susno Duadji harus menjual sebuah rumah pribadinya yang berada di Jalan Cibodas I Nomor 7 Puri Cinere Depok Jawa Barat. Angsuran pertama yang dibayarkan Susno sebesar Rp500 juta dan telah dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2013 lalu.

“Angsuran kedua dibayarkan pada Senin 3 Februari 2014 sebesar Rp1 miliar dan terakhir pada hari ini sebesar Rp2,7 miliar diwakili oleh putrinya Diliana Ermaningtias telah disetor ke rekening titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel kemudian disetorkan ke kas negara (Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor: 84/SSBP/02/2014 tanggal 17 Februari 2014)” pungkas Untung.

Sebelumnya, sebagaimana kesepakatan antara pihak terpidana dengan eksekutor, jika pada 25 Februari 2014 Susno belum memenuhi pembayaran uang pengganti maka Kejari Jaksel selaku akan melelang rumah Susno.

Baca berita:
Susno kembali cicil uang pengganti
Lunasi denda, Susno jual rumah di Cinere
(kri)
Berita Terkait
Kejati Jabar Serahkan...
Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Kejati Jabar Terima...
Kejati Jabar Terima Gepokan Duit Rp6,5 Miliar dari Perkara Korupsi BOS Madrasah
Alasan Menyentuh Sal...
Alasan Menyentuh Sal Priadi Tetap Manggung di Pestapora 2025
Asyik Nyabu, Evi Susanti...
Asyik Nyabu, Evi Susanti Diciduk Bersama Rekannya di Areal PT. SAL Bungo
PWNU Jabar Haramkan...
PWNU Jabar Haramkan Memondokkan Anak di Ponpes Al-Zaytun
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved