Divonis 2 tahun, Labora dibebaskan dari TPPU
Selasa, 18 Februari 2014 - 08:12 WIB

Divonis 2 tahun, Labora dibebaskan dari TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie membenarkan bahwa Aiptu Labora Sitorus yang memiliki rekening gendut sebesar Rp1,5 triliun telah dijerat hukuman dua tahun penjara pidana dalam kasus dugaan ilegal logging dan ilegal oil (BBM).
Namun, anggota dari Polres Raja Ampat, Papua Barat tersebut sama sekali tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini proses penegakan hukum terhadap justice of law asas praduga tidak bersalah," kata Ronny usai dialog publik jelang Pemilu 2014 bertemakan 'Netralitas Aparat dan Media Pada Pemilu 2014' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2014 malam.
Kendati demikian, menurut jenderal bintang dua tersebut jika memang hukuman untuk Aiptu Labora Sitorus masih belum sesuai dengan perbuatannya, maka masih bisa dilakukan sejumlah evaluasi.
"Kalau putusan itu lain, masyarakat juga bisa melakukan evaluasi kalau memang ada hal-hal yang tidak sesuai. Kita melakukan maksimal upaya penyidikan itu, sesuai dengan alat bukti," pungkas Ronny.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat telah memvonis anggota Polres Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus dengan hukuman penjara dua tahun karena diduga kuat memiliki rekening gendut dengan angkat yang fantastik untuk seorang anggota Kepolisian berpangkat Aiptu yakni sebesar Rp1,5 triliun.
Namun, Labora Sitorus tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia hanya dijerat pidana dalam kasus dugaan ilegal logging dan ilegal oil (BBM).
Baca berita:
KPK harus ambil alih kasus Labora
Namun, anggota dari Polres Raja Ampat, Papua Barat tersebut sama sekali tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ini proses penegakan hukum terhadap justice of law asas praduga tidak bersalah," kata Ronny usai dialog publik jelang Pemilu 2014 bertemakan 'Netralitas Aparat dan Media Pada Pemilu 2014' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2014 malam.
Kendati demikian, menurut jenderal bintang dua tersebut jika memang hukuman untuk Aiptu Labora Sitorus masih belum sesuai dengan perbuatannya, maka masih bisa dilakukan sejumlah evaluasi.
"Kalau putusan itu lain, masyarakat juga bisa melakukan evaluasi kalau memang ada hal-hal yang tidak sesuai. Kita melakukan maksimal upaya penyidikan itu, sesuai dengan alat bukti," pungkas Ronny.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat telah memvonis anggota Polres Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus dengan hukuman penjara dua tahun karena diduga kuat memiliki rekening gendut dengan angkat yang fantastik untuk seorang anggota Kepolisian berpangkat Aiptu yakni sebesar Rp1,5 triliun.
Namun, Labora Sitorus tidak dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia hanya dijerat pidana dalam kasus dugaan ilegal logging dan ilegal oil (BBM).
Baca berita:
KPK harus ambil alih kasus Labora
(kri)