Hutang Jamkesmas, Kemenkes tunggu audit BPKP
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk diusulkan jumlah hutang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), di Rumah Sakit (RS) di Indonesia.
Sekjen Kemenkes Supriyantoro mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan audit oleh BPKP. Hasilnya nanti akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah itu akan didistribusikan sesuai audit yang dilakukan.
Menurut dia, sebagian hasil audit sedang dalam proses di Kemenkeu dan akan di informasikan. Namun, belum diketahui persis berapa jumlahnya sementara.
“Permasalahan ini menjadi tanggung jawab Kemenkes. BPKP yang tau hasilnya yang akan diajukan kepada Kemenkeu,” tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Senin 17 Februari 2014.
Pengajuan yang dilakukan Kemenkes merupakan upaya agar cepat dilakukan pelunasan. kemungkinan akan digunakan dana cadangan atau dana ontop dari Kemenkeu. Melalui APBN-P disinyalir untuk mempermudah proses penyaluran. Dibandingkan melalui APBN, karena jumlahnya belum pasti.
Supriyanto mengatakan, jumlah hutang yang sebelumnya berjumlah Rp1,8 miliar diperkirakan lebih jumlahnya. Pasalnya, tagihan pada tiga bulan terakhir 2013 belum termasuk di dalamnya.
“Akan di tetapkan pada dana ontop Kemenkeu semuanya, karena kemungkinan dari hasil audit jumlahnya lebih dari Rp1,8 miliar,” kata dia.
Terkait dengan ketakutakan akan merusak sistem pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) kesehatan, Sekjen menjamin tidak akan berpengaruh.
Karenanya, sisitem pembayaran BPJS yang rutin klemnya diberikan setelah di 15 hari untuk di ferifikasi. Sistem pembayaranya pun tidak tergantung kepada anggaran.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, belum dapat diketahui kapan hasil audit BPKP akan selesai. Namun dia menegaskan akan langusng dilakukan pembayaran. “Setelah audit selesai, beres itu diusahakan dibayarkan,” ucapnya.
Menurut dia, melalui pengajuan melalu APBN-P merupakan prosedur normal yang dilakukan. Kemungkinan dari hasil audit tersebut banyak laporan keuangan yang belum masuk. Jumlah ini akan bertambah kemunkinan dapat mencapai Rp2 miliar lebih. “Jumlahnya belum dapat di tetapkan, karena masih menunggu proses,” tegasnya.
Sekjen Kemenkes Supriyantoro mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan audit oleh BPKP. Hasilnya nanti akan diusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah itu akan didistribusikan sesuai audit yang dilakukan.
Menurut dia, sebagian hasil audit sedang dalam proses di Kemenkeu dan akan di informasikan. Namun, belum diketahui persis berapa jumlahnya sementara.
“Permasalahan ini menjadi tanggung jawab Kemenkes. BPKP yang tau hasilnya yang akan diajukan kepada Kemenkeu,” tandasnya saat dihubungi KORAN SINDO, Senin 17 Februari 2014.
Pengajuan yang dilakukan Kemenkes merupakan upaya agar cepat dilakukan pelunasan. kemungkinan akan digunakan dana cadangan atau dana ontop dari Kemenkeu. Melalui APBN-P disinyalir untuk mempermudah proses penyaluran. Dibandingkan melalui APBN, karena jumlahnya belum pasti.
Supriyanto mengatakan, jumlah hutang yang sebelumnya berjumlah Rp1,8 miliar diperkirakan lebih jumlahnya. Pasalnya, tagihan pada tiga bulan terakhir 2013 belum termasuk di dalamnya.
“Akan di tetapkan pada dana ontop Kemenkeu semuanya, karena kemungkinan dari hasil audit jumlahnya lebih dari Rp1,8 miliar,” kata dia.
Terkait dengan ketakutakan akan merusak sistem pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS) kesehatan, Sekjen menjamin tidak akan berpengaruh.
Karenanya, sisitem pembayaran BPJS yang rutin klemnya diberikan setelah di 15 hari untuk di ferifikasi. Sistem pembayaranya pun tidak tergantung kepada anggaran.
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, belum dapat diketahui kapan hasil audit BPKP akan selesai. Namun dia menegaskan akan langusng dilakukan pembayaran. “Setelah audit selesai, beres itu diusahakan dibayarkan,” ucapnya.
Menurut dia, melalui pengajuan melalu APBN-P merupakan prosedur normal yang dilakukan. Kemungkinan dari hasil audit tersebut banyak laporan keuangan yang belum masuk. Jumlah ini akan bertambah kemunkinan dapat mencapai Rp2 miliar lebih. “Jumlahnya belum dapat di tetapkan, karena masih menunggu proses,” tegasnya.
(maf)