Tidak laporkan dana kampanye, parpol dicoret
Senin, 17 Februari 2014 - 16:36 WIB
Tidak laporkan dana kampanye, parpol dicoret
A
A
A
Sindonews.com - Batas akhir laporan dana kampanye partai politik (parpol) paling lambat pada tanggal 2 Maret 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mendesak parpol segera melaporkan dana tersebut.
Komisioner KPU Divisi Humas Data dan Informasi Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap parpol perserta pemilu dapat mematuhi aturan itu."Kalau ada partai yang mau tanya dan konsultasi, kami siap membantu," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Ferry menegaskan, aturan dana kampanye wajib dipatuhi semua parpol. Bagi parpol yang sengaja tidak melaporkan dana kampanye, KPU tidak segan-segan memberikan sanksi.
"Konsekuensinya dia (parpol) akan didiskualifikasi sebagai parpol sesuai tingkatannya. Bahkan parpol tidak bisa ikut pemilu," ujar Ferry.
Seperti diketahui, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 mengatur tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.
Laporan tahap awal penerimaan dana kampanye pada tanggal 27 Desember 2013 lalu. Sedangkan untuk laporan penggunaan dana kampanye dibagi dua tahap.
Pertama, tahap sebelum dilaksanakan pileg, paling lambat tanggal 2 Maret 2014. Kedua, dengan tenggat waktu 2 minggu pasca pelaksanaan pileg, tepatnya pada tanggal 24 April 2014.
Berita:
Biaya kampanye caleg per orang diprediksi Rp2 M
(dam)