Bahalwan kecewa praperadilannya ditolak

Senin, 17 Februari 2014 - 16:33 WIB
Bahalwan kecewa praperadilannya ditolak
Bahalwan kecewa praperadilannya ditolak
A A A
Sindonews.com - Sidang Praperadilan yang diajukan Direktur Operasional Mapna Indonesia, M Bahalwan, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Bahalwan, Eri Hertiawan mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim PN Jaksel, Nur Aslam Bustaman yang menolak praperadilan perkara kliennya.

"Intinya, kita kecewa dengan putusan hakim," kata Eri usai Sidang Praperadilan M Bahalwan di PN Jaksel, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2014).

Eri mengatakan, menurut saksi ahli Indriyanto beberapa waktu lalu, banyak bukti-bukti penahanan M Bahalwan yang bisa ditunjukkan sebagai bukti dalam sidang praperadilan Bahalwan.

Namun, menurut Majelis Hakim PN Jaksel, Nur Aslam Bustaman, penahanan Bahalwan dinyatakan sah dan telah sesuai dengan proses perundang-undangan. "Menurut ahli Indriyanto, praperadilan bisa membuktikan adanya bukti-bukti itu," papar Eri.

Eri meyakini, sampai saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya telah merugikan negara. Selain itu, status kliennya sebagai Direktur Operasi Mapna Indonesia yang tidak masuk dalam konsorsium kontrak antara PLN dan Mapna Co tidak menjadi pertimbangan hakim.

Praperadilan Bahalwan ditolak PN Jaksel
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5817 seconds (0.1#10.140)