KPU siapkan perekrutan KPPS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyiapkan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bakal bertugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu Legislatif 9 April 2014 digelar.
KPU meminta KPPS yang dipilih nantinya harus mengetahui setiap proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Maka itu, pihak KPU bakal membekali KPPS dengan bimbingan teknis (Bimtek).
"Kita harapkan nantinya teman-temen KPU Provinsi mentransformasikan hasil PKPU 26 dan Juknis ini ke teman-temen di bawahnya, terutama teman-teman KPPS secara berjenjang," kata Komisioner KPU, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Pelaksanaan Bimtek dan Petunjuk Teknis (Juknis) sendiri menjadi domain KPU Provinsi yang dikerjakan bersama dengan KPU tingkat Kabupaten/Kota.
Pemahaman penyelenggara lapangan seperti KPPS oleh KPU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2013. Dimana, seorang petugas KPU di TPS mendapat pemahan teknis atau Juknis di lapangan dari KPU.
"Jadi ini kita lakukan dengan segala varian ya, dengan segala aktivitas yang bisa jadi ini muncul di lapangan," ujarnya.
Namun begitu, sebelum sampai pembekalan Bimtek dan Juknis untuk KPPS, maka KPU Provinsi dan Kabupaten/kota terlebih dahulu harus memberi pembekalan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
"(PPS dan PPK) itu yang tentunya menjadi konsen kami dalam menyiapkan pemilu di lapangan," tutupnya.
KPU meminta KPPS yang dipilih nantinya harus mengetahui setiap proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Maka itu, pihak KPU bakal membekali KPPS dengan bimbingan teknis (Bimtek).
"Kita harapkan nantinya teman-temen KPU Provinsi mentransformasikan hasil PKPU 26 dan Juknis ini ke teman-temen di bawahnya, terutama teman-teman KPPS secara berjenjang," kata Komisioner KPU, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/2/2014).
Pelaksanaan Bimtek dan Petunjuk Teknis (Juknis) sendiri menjadi domain KPU Provinsi yang dikerjakan bersama dengan KPU tingkat Kabupaten/Kota.
Pemahaman penyelenggara lapangan seperti KPPS oleh KPU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2013. Dimana, seorang petugas KPU di TPS mendapat pemahan teknis atau Juknis di lapangan dari KPU.
"Jadi ini kita lakukan dengan segala varian ya, dengan segala aktivitas yang bisa jadi ini muncul di lapangan," ujarnya.
Namun begitu, sebelum sampai pembekalan Bimtek dan Juknis untuk KPPS, maka KPU Provinsi dan Kabupaten/kota terlebih dahulu harus memberi pembekalan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).
"(PPS dan PPK) itu yang tentunya menjadi konsen kami dalam menyiapkan pemilu di lapangan," tutupnya.
(hyk)