Pemidanaan Golput tak punya dasar hukum

Senin, 17 Februari 2014 - 06:03 WIB
Pemidanaan Golput tak...
Pemidanaan Golput tak punya dasar hukum
A A A
Sindonews.com - Indonesian Legal Roundtable (ILR) mempertanyakan wacana pemidanaan bagi siapa saja yang tidak menggunakan hak suaranya atau menyerukan ajakan tak memilih alias golongan putih (Golput) dalam Pemilu 2014 nanti.

"Dasar hukumnya apa? Tidak ada dasar hukumnya dan tidak boleh ada," ujar Peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar saat dihubungi Sindonews, Senin (17/2/2014).

Menurutnya, Golput itu merupakan pilihan politik. Untuk hak menentukan pilihan politik, lanjut dia, konstitusi kita sudah mengatur dengan tegas, bahwa hak untuk menentukan pilihan politik tersebut dijamin dengan tegas.

"Karena hak untuk menentukan pilihan politik adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak boleh dikurangi sedikit pun," tegasnya.

Karena itu, lanjut dia, tidak boleh ada satu ketentuan undang-undang pun yang boleh mengurangi hak seseorang untuk menentukan pilihan politik. "Ini wacana yang lucu sekali," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Sindonews, kebebasan warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak menggunakan hak suara dalam pemilihan umum (Pemilu) sepertinya akan dibatasi.

Dukungan agar WNI wajib menggunakan hak suaranya, mulai Pemilu 2014, mendapatkan dukungan pengamat hukum tata negara Refly Harun. Bahkan, dia sepakat ajakan untuk Golput masuk dalam pelanggaran pidana.

Menurut Refly, seberapapun kecilnya partisipasi pemilih sangat dibutuhkan untuk mengubah bangsa. Sebab, pemilu Indonesia menggunakan ongkos yang cukup mahal.

"Jangan Golput lah. Termalu mahal pemilu ini. Jadi kalau Golput rakyat juga yang rugi," kata Refly, usai diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu 16 Februari 2014.

Dia melanjutkan, Golput memang hak setiap warga negara. Namun dari segi efektifitasnya, Golput harga yang sangat mahal untuk ditempuh dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

Oleh karenanya, untuk menertibkan gerakan kampanye Golput, penyelenggara pemilu harus fokus melakukan sosialisasi pemilu dengan sisa waktu kurang dari dua bulan ini. "Golput enggak pernah selesaikan masalah. Berapapun pemilih yang memilih akan tetap sah, jauh lebih banyak yang memilih," ujarnya.

Baca berita:
Golput terancam pidana!
Ajak golput, ganjarannya pidana
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
UI Sanksi 15 Mahasiswa...
UI Sanksi 15 Mahasiswa Fakultas Hukum terkait Pelecehan Chat Mesum, Skorsing 1-3 Semester
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Dicopot dari Kepala...
Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana: Hak Mutlak Penuh Presiden
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved